Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Edarkan Cap Tikus ke Akelamo Tikep Melalui Jalan Tikus, Pelaku Diringkus Polisi

Sunday 19 May 2024 | 10:00 WIB Last Updated 2024-05-19T08:24:50Z

Polisi amankan pengedar miras cap tikus asal Halbar

Sinarmalut.com,
Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan satu orang pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 73 botol. 


Adapun pengedar berasal dari Desa Doro, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Barat dengan inisial EL (40 tahun). 


Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini, Minggu (19/5/2024), mengungkapkan, EL ditangkap oleh polisi pada Sabtu (18/05) kemarin pukul 19.45 WIT. Dia ditangkap bersama sepeda motornya melewati jalan tikus.


Dari tangan EL, polisi kemudian menyita barang bukti berupa 73 botol cap tikus siap edar yang rencananya akan dipasok ke Desa Akelamo, Kecamatan Oba Tengah. Untuk pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Oba Utara. 


"Telah di amankan 1 orang, mengendarai kendaraan R2 Jenis Aerox dengan nomor TNKB DG 2671 NO dari Desa Doro Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Barat menuju Kelurahan Akelamo, Kota Tidore Kepulauan yang membawa minuman keras  berjenis cap tikus sebanyak sekitar 73 botol," terangnya melalui rilis yang diterima sinarmalut. *

  • Edarkan Cap Tikus ke Akelamo Tikep Melalui Jalan Tikus, Pelaku Diringkus Polisi
  • 0

Terkini