Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Galian C di Tiley Kusu Diduga Tanpa Izin, DLH Morotai Terkesan Tutup Mata

Tuesday, 7 May 2024 | 14:24 WIB Last Updated 2024-05-07T05:24:58Z

Galian C di Desa Tiley Kusu Morotai diduga Ilegal

Sinarmalut.com,
Morotai - Maraknya aksi penambangan pasir liar di Desa Tiley Kusu, di Kabupaten Pulau Morotai makin tak terkendali.


Amatan wartawan, akibat material pasir di pinggiran sungai dikeruk oleh para penambang liar, menyebabkan pinggiran sungai mulai tergerus. 


Tergerusnya bantaran sungai tepatnya di bendungan Tiley ini diperparah lagi dengan kehadiran salah satu perusahaan galian C yang beraktivitas disitu.


Rasido DG Sewang, warga Desa Tiley Kusu, kepada sinarmalut.com menceritakan, awal sebelum adanya aktivitas galian pasir, jalan tani di desa tersebut masih bagus dan layak dilalui warga. Sayangnya dengan kehadiran penambang pasir ilegal, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan parah akibat tergerus arus sungai.


Senada juga dikeluhkan oleh Nuralaila Boke, warga setempat. Nurlaila berharap ada perhatian serius dari Pemda setempat 


“Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah, entah perbaikan atau apa,” ucapnya.


Sementara itu, Sekretaris Desa Tiley, Ilham Abdullah, saat ditanya awak media terkait legalitas perusahaan galian C yang beraktivitas di desanya, dia mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan terkait izin operasi berupa dokumen lingkungan pun Ilham mengaku tidak mengetahui persis.


“Entah ada izin atau tidak, karena saya tidak pernah dilibatkan oleh kades,” ungkapnya.


Kepala Desa Tiley Kusu, Suharto, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (06/5) kemarin, mengaku pihaknya belum mengetahui seberapa besar kerusakan sungai di areal penambangan pasir tersebut. 


Selain itu, terkait izinnya berupa UPL/UKL maupun Amdal, Suharto mengaku tidak mengetahuinya. 


“Karena penggalian tersebut sudah menggunakan alat berat berupa eksavator yang dipakai, saat pertemuan dengan pihak perusahaan, mereka mengatakan jangan khawatir kita ini perusahaan, jadi soal izin itu urusan kita pihak perusahaan,” kata Suharto. 


Suharto juga menyebutkan bahwa perusahaan galian C yang beraktivitas di desanya itu adalah PT. Labarosco. Perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak tahun tahun 2023 lalu. 


Saat ditanya berapa potensi yang disetorkan pihak perusahaan ke kas desa setiap beroperasi, Soeharto mengaku hitungannya per dum truk yaitu sebesar Rp 5.000.


“Jadi sudah kurang lebih Rp 10 juta uang yang masuk ke Desa Tiley, dan saya langsung berikan ke pihak pengurus rumah ibadah, karena saya sampaikan juga di masjid. Kalau berkaitan dengan harga per dum itu, pihak perusahaan dengan pemilik lahan, yaitu satu dum truk senilai Rp 25.000, dan Rp 5.000 masuk ke desa.


Kata Suharto, seingatnya, ia pernah membuat  surat keterangan atau izin terkait aktivitas galian C milik Labaroso.


“Cuma saya sudah lupa, selain itu saya sudah tidak tahu, bahkan pihak kecamatan entah ada koordinasi atau izin juga saya tidak tahu.

Dan itu terkait izin mereka katakan berulang kali, itu urusan mereka (Labarosco),” Pungkas Suharto.


Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Siti Samiun Maruapey, saat dikonfirmasi wartawan, selalu memberi alasan sedang kegiatan di luar Kota Daruba.


Beberapa kali, dikonfirmasi soal galian C di Tiley termasuk soal penanganan sampah, Siti terkesan lambat merespon bahkan jarang membalas konfirmasi wartawan lewat telepon WhatsApp, chatting.


Akhir-akhir ini, Sity selalu ke desa-desa melaksanakan kegiatan, sehingga jarang stay di kantor, sehingga awak media belum mendapatkan penjelasannya sampai berita ini ditayangkan.


Sementara untuk pihak PT Labaarosco, masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media. *

  • Galian C di Tiley Kusu Diduga Tanpa Izin, DLH Morotai Terkesan Tutup Mata
  • 0

Terkini