Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Gelar Konferensi Pers, Polres Halut Ungkap Tiga Kasus yang Ditangani

Saturday 4 May 2024 | 22:41 WIB Last Updated 2024-05-04T13:41:03Z

Polres Halmahera Utara gelar konferensi Pers

Sinarmalut.com,
Tobelo - Kepolisian Resor Halmahera Utara (Halut) menggelar press release tiga (3) kasus yang berbeda.


Pers konfrens itu dipimpin langsung oleh Kapolres Halut, AKBP Moh.Zulfikar Iskandar, Jumat (03/5/2024).


Turut hadir dalam kegiatan press release yakni Kasat Reskrim IPTU M.Toha Alhadar. Kasi Humas IPTU Deny Salaka, Kanit Pidum IPDA Ricky Richardo Indo Ratu, serta jajaran di Polres Halut.


Dalam keterangan persnya, Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar mengungkapkan, ketiga kasus tersebut antara lain berdasarkan laporan polisi tanggal 3 Maret 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana percabulan di Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, dengan terduga pelaku FT alias Firnos.


“Untuk kasus kedua berdasarkan laporan polisi tanggal 30 April 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan motor roda dua yang terjadi di Desa Gamsungi, Tobelo dengan terduga pelaku JHA alias Jum, dan kasus ketiga berdasarkan surat perintah Kapolres tanggal 2 Mei 2024, tentang razia miras dan Lem eha-bond di wilayah hukum polres halmahera utara, dengan terduga pelaku SST alias Sonya,” ungkap Kapolres Moh Zulfikar.


Kapolres menjelaskan, analisa pada dampak penjualan minuman keras dan lem ehabond ini, bahwa dari hasil penangkapan dan razia berhasil diamankan sebanyak 1.193 kaleng ehabond, kemudian sebanyak 1.292 botol miras, apabila dikalkulasikan maka polisi telah menyelamatkan kurang lebih 7.655 jiwa.


“Dan kemudian dari total barang bukti yang diamankan, bila di total kan keuntungan dari hasil penjualan di dapat Rp 63.945.000,” sambungnya.


Sementara Kasat Reskrim Polres Halut IPTU M.Toha Alhadar, menambahkan, untuk kronologi kasus percabulan kejadiannya di tempat wisata Kelapa Dua, Kao Utara pada tanggal 3 Maret 2024, saat itu korban dan suaminya dari Tobelo dengan tujuannya untuk inreyen motor baru.


“Sesampainya mereka di tempat wisata kelapa dua di desa Bori, tiba tiba datang pelaku FT alias Firnos dengan menggunakan sebilah parang dan sudah dipengaruhi minuman keras, melakukan pengancaman kepada kedua korban dengan cara suaminya dikejar dan mau dibacok, kemudian suaminya lari dan saat itu istrinya disandera kemudian disekap di hutan kurang lebih 5 jam dan melakukan percabulan disertai kekerasan,” bebernya.


Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban berhasil diselamatkan oleh Bhabinkamtibmas bersama masyarakat setempat.

Saat itu pelaku sempat melarikan diri selama sebulan dan menjadi buronan polisi.


“Pada tanggal 30 April 2024 pelaku ditangkap di Kecamatan Kao Utara di Desa Biang saat mengendarai sepeda motor var,” jelasnya.


Untuk kasus curanmor, kata IPTU M. Toha, dilaporkan pada tanggal 30 April 2024, dimana Tim Resmob berhasil menangkap terduga pelaku JHA alias Jum di salah satu kos-kosan yang beralamat di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.


“Kemudian yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi DG 5015 KW 

untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.


Lanjut Kasat Reskrim, pada tanggal 1 Mei 2024, polisi berhasil mengamankan tiga remaja pria yang asik mengkonsumsi lem ehabond. Dari pengakuan ketiga pelaku, lem ehabond itu dibeli oleh mereka di sebuah toko beralamat di jalan Kemakmuran, Tobelo.


“Tim gabungan terdiri dari SPKT, Polair, Reskrim dan Sabhara menindaklanjuti itu dengan melakukan razia dan berhasil mengamankan barang bukti miras dan lem ehabond. Barang bukti yang diamankan antara lain lem ehabond sebanyak 833 kaleng, miras jenis ciu sebanyak 233 botol ukuran 650 ml, dan 9 botol ukuran 1500 ml. Ada juga cap tikus sebanyak 69 kantong plastik dan 4 galon cap tikus yang berisi 100 liter,” bebernya. 


Diketahui, untuk kasus pencabulan, terduga pelaku FT alias Firnos disangkakan melanggar pasal 289 KHUP dengan ancamannya 9 tahun penjara, sementara untuk kasus curanmor, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 262 KUHP, Sedangkan untuk kasus lem ehabond dan kepemilikan minuman keras alias miras masih dalam pengembangan. *

  • Gelar Konferensi Pers, Polres Halut Ungkap Tiga Kasus yang Ditangani
  • 0

Terkini