Ketua GMKI Bacan, Jendri Pureng |
Sinarmalut.com, Labuha- GMKI Cabang Bacan menyoroti keputusan sepihak PT Wanatiara Persada (WP) yang melakukan PHK terhadap tiga orang karyawannya.
GMKI menilai, pemecatan tersebut merupakan tindakan ketidakadilan yang dipraktekan pihak WP.
Sebagai informasi, tiga karyawan tersebut dipecat WP karena ikut aksi May Day pada Rabu 1 Mei 2024 lalu
Selain itu, pihak perusahaan juga dianggap tidak demokratis dan terkesan mengekang kebebasan setiap warga negara yang mempunyai hak bersuara dan berpendapat.
Ketiga Buruh tersebut yaitu, Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP dan La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT. WP dan juga Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap).
Ketua GMKI Bacan, Jendri Pureng mengatakan, sudah sepantasnya pemerintah daerah harus melihat persoalan ini terutama dinas terkait.
“Eksistensi Pemda dalam hal ini Disnaker sebagai organisasi perangkat daerah haru lebih jelih mengontrol dalam melihat persoalan yang terjadi dengan pemecatan atau PHK 3 karyawan itu,” kata Jendri, Selasa (07/5/2024).
Menurut dia, fungsi dari instansi Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker sebagai penyelenggaraan pembinaan teknis fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang diberikan seorang kepala daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Oleh karena itu, GMKI cabang Bacan berharap agar ada tindakan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mengambil langkah taktis agar kedepan persoalan semacam ini tidak terulang lagi.
“Untuk itu kami minta Disnaker sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan perusahaan dan ketenagakerjaan segera mengambil sikap atas di PHK-nya tiga karyawan tambang itu,” desaknya. *