Ilustrasi
Sinarmalut.com, Tidore - Terdapat pegawai tidak tetap (PTT) di beberapa Dinas Kota Tidore Kepulauan dibayarkan tidak sesuai SK Walikota.
Hal ini mengundang sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan. Menurut DPRD, biaya honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) hanya sebesar Rp 1.000.000 tidak sesuai dengan SK Walikota sebesar Rp 1.500.000.
Wakil Ketua II DPRD Tidore Kepulauan Ratna Namsa mengatakan bahwa “Honor para PTT harus dibayarkan sesuai SK Walikota sebesar Rp 1.500.000,” kata Ratna Namsa, Kamis (30/5/2024).
Kata dia, Pemerintah harus memberikan upah honorer sesuai SK Walikota Tikep sehingga honorer bisa betah bekerja.
"Bagaimana honorer tidak berkurang, ini yang dikeluarkan 1 orang dimasukan 3 orang, mau tidak mau gaji honorer harus dibayarkan karena mereka sudah kerja," singgungnya. *