Ketua KPU Halmahera Selatan Muhammad Agus Umar
Sinarmalut.com, Labuha - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal tahapan Tes tertulis Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diundurkan pada tanggal 17 - 18 Mei 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sudah dijadwalkan.
Ketua KPU Halmahera Selatan Muhammad Agus Umar mengatakan bahwa, Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan daftar Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Terjadwal tahapan pembentukan seleksi tertulis anggota PPS dimulai pada awal 15 Mei dan akhir 18 Mei 2024 dengan durasi empat hari. Namun mengingat ada pelantikan PPK dan bimtek PPK yang terpilih pada tangan 16 Mei 2024, maka seleksi tertulis Anggota PPS dimundurkan pada tanggal 17 Mei sampai 18 Mei 2024.
"Iya memang kalau sesuai jadwal itu 15-18 Mei, tapi karena ada pelantikan dan bimtek PPK baru di tanggal 16 Mei, jadi tes tertulis PPS dimundurkan ke 17-18 Mei 2024," terang Muhammad Agus Umar, Rabu (15/5/2024).
Kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan mengharapkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses rekrutmen PPS. KPU Halsel sangat membutuhkan masukan dan tanggapan dari warga masyarakat Halmahera Selatan berjalannya rekam jejak calon anggota PPS yang mengikuti seleksi saat ini.
"Harapan kami kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi proses rekrutmen PPS. KPU Halsel sangat membutuhkan masukan dan tanggapan dari warga masyarakat terkait rekam jejak calon Anggota PPS yang saat ini yang mengikuti seleksi," pungkasnya. *