Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Kasus Pembunuhan Petani Kopra di Morotai Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Friday 31 May 2024 | 22:30 WIB Last Updated 2024-05-31T13:30:03Z

Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim

Sinarmalut.com,
Morotai - Pekan depan Polres Pulau Morotai akan melimpahkan kasus pembunuhan FP (34 tahun), petani kopra asal Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).


Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim mengungkapkan, motif dari kasus pembunuhan ini disebabkan karena pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku dan korban, menurut IPTU Ismail sempat cekcok gara-gara sakit hati tersebut.


“Pelaku sakit hati dikarenakan korban menuduh pelaku punya hubungan gelap dengan istri korban FA (24 tahun), sehingga pelaku melancarkan aksi pembunuhannya,” kata IPTU Ismail Salim, Jumat (31/5/2024).


Diketahui, kasus pembunuhan petani kopra di Morotai ini sempat menghebohkan publik pada 5 Mei 2024 lalu.


Pelaku yang merupakan warga asal Sulawesi Utara itu tega menghabisi nyawa orang yang telah menampung dan memberi makan selama hampir dua bulan hidup di perantauan untuk mencari kerja.


Tepatnya pada pagi itu, korban dihabisi pelaku saat mengasapi kopra di kebunnya. Setelah menghabisi korban, pelaku kemudian kabur dan menjadi buronan polisi. Pelaku baru menyerahkan diri ke polisi setelah seminggu lebih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 


Dia diamankan polisi di Kilo 4 Desa Daruba, Morotai Selatan pada 15 Mei lalu. Kasus ini kemudian dikembangkan oleh polisi. 


Pada Rabu (29/05) lalu, polisi kemudian melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut. Sebanyak 23 adegan yang diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. 


Adapun pelaku disangkakan dengan pasal berlapis selain pasal menghilangkan nyawa korban, pelaku juga dikenai pasal percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *

  • Kasus Pembunuhan Petani Kopra di Morotai Segera Dilimpahkan ke Jaksa
  • 0

Terkini