Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Kejari Tidore Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Sudah Inkracht

Thursday 30 May 2024 | 22:28 WIB Last Updated 2024-05-30T14:18:34Z

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum 
Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2024, yang berlangsung di kantor Kejari, Kamis (30/5/2024).


Kasi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan Gama Palias mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan dalam perkara Tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).


“Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nurjannah Tuanaya, S.H. dan saksi-saksi,” kata Gama Palias.


Adapun pemusnahan barang bukti bersama ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. *

  • Kejari Tidore Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Sudah Inkracht
  • 0

Terkini