Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum |
Kasi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan Gama Palias mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan dalam perkara Tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).
“Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nurjannah Tuanaya, S.H. dan saksi-saksi,” kata Gama Palias.
Adapun pemusnahan barang bukti bersama ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. *