Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Sang Kyai Diancam Pidana 20 Tahun Penjara

Wednesday 15 May 2024 | 22:00 WIB Last Updated 2024-05-17T14:02:56Z

Mantan Gubernur Malut AGK saat menjalani siding Perdana di PN Tipikor Ternate, Rabu (15/5)

Sinarmalut.com,
Ternate - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (15/5/2024).


Sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate, dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Diketahui, sidang pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus suap proyek infrastruktur, perizinan, lelang jabatan di Pemprov Maluku Utara. 


Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Andri Lesmana, AGK dnyatakan menerima suap dari sejumlah pimpinan OPD dan pihak swasta yang mengirim uang lewat rekening dari orang dekatnya dengan jumlah mencapai Rp 100 miliar.


Bahwa terdakwa AGK pada 13 November 2023 sempat meminta uang kepada Imran Yakub dan Ridwan Arsan serta para pihak kontraktor di Maluku Utara. Disitu, AGK menerima lagi secara langsung uang berupa 30$ yang dikirim di 27 rekening bank.


“Penerimaan uang yang dikirim melalui rekening Rp 87 miliar merupakan bertahap-tahap, total uang berkeseluruhan yang diterima sebesar Rp 99,8 miliar,” kata Andri Lesmana dalam dakwaan. 


Karena perbuatan itulah, kata JPU KPK Andri Lesmana, terdakwa diancam pidana dalam pasal 12B juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Usai mendengar dakwaan tersebut, kuasa hukum AGK yaitu Junaidi Umar menerima dakwaan dan akan melanjutkan pada sidang pembuktian. 

"Kami tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK," ujar Junaidi Umar selaku PH AGK. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciscus Tampubolon akan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2024. *

  • Sang Kyai Diancam Pidana 20 Tahun Penjara
  • 0

Terkini