Polsek Oba Utara Amankan pelaku pengedar minuman keras |
Sinarmalut.com, Tidore - Polisi mengamankan 80 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dibawa dari Tobelo, Halmahera Utara pada Selasa (07/5/2024).
Ratusan kantong miras itu tersebut disita Polsek Oba Utara, Polresta Tidore di pos Kusu sekitar pukul 13.50 WIT.
Untuk mengelabui polisi, pemilik miras menyelipkan puluhan kantong miras itu kedalam dus yang berisi buah langsat. Namun modus tersebut terungkap setelah mobil jenis Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DG 1522 XY di tahan di pos polisi Desa Kusu.
“Miras tersebut dibawa oleh inisial R (30) asal Desa Efiefi Kecamatan Tobelo Selatan,” ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin
Menurut Suherlin, puluhan kantong miras cap tikus ini rencananya diselundupkan ke Lelilef, Halmahera Tengah untuk dijual.
“Rencananya akan dibawa ke Lelilef, tapi anggota Pos pengawasan Kusu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti Ke Mapolsek Oba Utara,” bebernya. *