Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Oknum ASN di Morotai Diduga Poligami, Istri Lapor ke Polisi

Friday 17 May 2024 | 12:41 WIB Last Updated 2024-05-17T05:28:08Z

Istri sah inisial EWM (34) 

Sinarmalut.com, Morotai - Diduga nikah tanpa izin, seorang ASN yang bekerja di kantor Camat di Kabupaten Pulau Morotai inisial MAFH dilaporkan istri sah ke Polres Pulau Morotai pada 18 April lalu.

EWM (34 tahun), istri sah dari MAFH kepada wartawan mengungkapkan, setelah menikah pada 14 April lalu, suaminya lalu mengajukan cerai ke kantor pengadilan.


“Dia menikah dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai bendahara desa tanpa izin dari saya. Setelah menikah, dua hari kemudian dia mengajukan cerai, tapi sampai saat ini belum ada putusan cerai dari pengadilan. Persoalan ini sudah saya laporkan ke polisi pada 18 April,” ungkapnya, Jumat (17/5/2024).


Sebagai istri sah, dirinya berharap pihak Polres Pulau Morotai bisa memberikan kejelasan hukum atas masalah ini. 


“Karena saya juga berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum di masalah ini,” desaknya.


Selain itu, dirinya juga meminta BKD Kabupaten Pulau Morotai, memberikan sanksi keras kepada suaminya karena telah melakukan poligami tanpa persetujuan dia.


“Saya juga meminta Bagian Kesra Setda Kabupaten Pulau Morotai, agar segera cabut beasiswa yang dia terima untuk studi S2 yang diberikan pemda,” tegasnya. 


Tak cuma itu, dirinya bahkan meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar memecat bendahara desa yang telah berselingkuh dan menikah dengan suaminya tanpa izin dari dia sebagai istri yang sah. *

  • Oknum ASN di Morotai Diduga Poligami, Istri Lapor ke Polisi
  • 0

Terkini