Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Pilbup Morotai 2024 Dipastikan Tanpa Balon Independen

Monday 13 May 2024 | 23:20 WIB Last Updated 2024-05-14T04:26:06Z

Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai - Sejak dibukanya pendaftaran jalur perseorangan, tak satupun pasangan bakal calon Bupati Pulau Morotai yang mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur perseorangan atau independen. 


Ketua Divisi Teknis Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024,  KPU telah menyampaikan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.


"Terkait jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, telah diawali dengan pengumuman syarat jumlah dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sudah dilaksanakan sejak 5-7 Mei 2024," kata Arfandi, Senin (13/5/2024). 


Sementara jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan telah dimulai pada 8-12 Mei dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat mulai pukul 08.00-16.00 WIT dan hari kelima dimulai pukul 08.00-23.59 WIT.


Namun, sejak pengumuman sampai berakhirnya masa penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada satupun yang mengajukan berkas ke KPU Pulau Morotai.  


"Sampai berakhirnya masa penyerahan dukungan, tak ada bakal pasangan calon yang menghubungi KPU Pulau Morotai untuk konsultasi meminta informasi terkait pendaftaran melalui jalur perseorangan atau pun terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan," tandasnya. *

  • Pilbup Morotai 2024 Dipastikan Tanpa Balon Independen
  • 0

Terkini