Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim |
Sinarmalut.com, Morotai - Polres Pulau Morotai telah memeriksa 7 orang saksi termasuk 2 anggota kepolisian terkait kasus kematian Rio Honorer Disperkim Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP korban Wario Supri Tamin alias Rio, polisi tidak menemukan fakta penganiayaan.
“Tetapi sejauh ini kami belum dapatkan fakta, bahwa terjadi penganiayaan sampai korban meninggal dunia, kami belum mendapatkan fakta, sehingga kami masih dalami fakta itu," jelas IPTU Ismail Salim, Rabu (22/5/2024).
Disisi lain, Ismail mengungkapkan, untuk visum jenazah korban dilakukan di rumah sakit Tobelo, karena laporan kematian korban dilaporkan ke Polres Halmahera Utara sehingga proses tersebut ditangani oleh otoritas Polres setempat.
“Kami belum dapatkan hasil visum tersebut. Jadi untuk kabar yang beredar bahwa ada unsur penganiayaan, itu belum bisa dipastikan, karena dari pemeriksaan saksi-saksi sampai saat ini, belum terdapat fakta penganiayaan sampai menyebabkan almarhum meninggal dunia," terangnya.
Sebagai informasi, peristiwa ini berawal pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.
Wario Supri Tamin alias Rio dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno di Morotai setelah mengalami pendarahan hebat di bagian lengan kanan. Nyawa korban tak tertolong setelah beberapa jam lamanya mendapatkan perawatan secara intensif dari rumah sakit.
Jenazah korban lalu dibawa pihak keluarga ke Tobelo, Halmahera Utara untuk disemayamkan.
Saat kejadian berlangsung, Rio berada di rumah salah satu rekannya berinisial R di kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Morotai Selatan.
Dari keterangan yang diperoleh, lengan kanan Rio yang mengalami luka itu diakibatkan karena pecahan kaca. Meski demikian, informasi ini belum bisa dipastikan karena masih dalam penanganan polisi.
Kasus kematian Rio, kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Halmahera Utara, tepatnya di hari kematian korban. *