Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Polres Halbar Gagalkan Peredaran 250 Kantong Cap Tikus ke Halteng

Thursday 16 May 2024 | 20:56 WIB Last Updated 2024-05-16T11:56:37Z

Polres Halmahera Barat gagalkan peredaran miras ke Halmahera Tengah

Sinarmalut.com,
Jailolo - Polres Halmahera Barat (Halbar) menggagalkan peredaran 250 kantong minuman keras jenis cap tikus yang rencananya akan diedarkan ke Halmahera Tengah, pada Rabu (15/5/2024). 


Adapun identitas pemilik minuman keras inisial ET (29), dan inisial JN (32). Keduanya berasal dari Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. 


Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson mengungkapkan, pemilik serta barang bukti tersebut diamankan dalam operasi terencana yang dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Barat.


"Miras ilegal ini rencananya akan diedarkan di wilayah Weda, Halteng. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Hadi Sudarsono, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif terkait jaringan distribusi Cap Tikus di wilayah Hukum Polres Halbar," jelasnya, Kamis (16/5/2024). 


Kata AKBP Erlichson, berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengidentifikasi lokasi jalur distribusi minuman keras ilegal ini. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Unit Resmob dalam menggagalkan upaya peredaran minuman keras ilegal tersebut.


“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Erlichson.


Ditambahkannya, barang bukti berupa 250 kantong plastik berisi cap tikus kini telah diamankan di Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Dengan adanya penangkapan ini, Polres Halmahera Barat berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. 


“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras ilegal,” pungkasnya. 


Dalam kesempatan yang sama, Kanit Resmob Aipda Hadi Sudarso mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran miras tersebut. *

  • Polres Halbar Gagalkan Peredaran 250 Kantong Cap Tikus ke Halteng
  • 0

Terkini