Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Polres Halut Gelar Perkara Laka Lantas Dump Truk VS Yamaha N Max

Wednesday 22 May 2024 | 20:01 WIB Last Updated 2024-05-22T11:01:50Z

Polres Halmahera Utara melaksanakan gelar perkara  kecelakaan lalu lintas

Sinarmalut.com,
Tobelo - Polres Halmahera Utara melaksanakan gelar perkara  kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2024/ SPKT, Sat Lantas /Res Halut/Polda Malut tanggal 20 April 2024. 


Gelar perkara dilaksanakan di ruang vidcon Polres Halmahera Utara yang  di pimpin langsung oleh Kasat Lantas  IPTU Ibrahim Mappe, S.E, juga dihadiri sejumlah pejabat Polres halmahera Utara, termasuk keluarga korban maupun keluarga tersangka, pada Rabu (22/5/2024).


Kasat Lantas IPTU Ibrahim Mappe  mengatakan bahwa Kasus laka lantas yang digelar dan dipaparkan oleh penyidik unit Gakkum hari  ini untuk mendapatkan saran dan pendapat, sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya. 


Tujuan dari kegiatan tersebut lanjutnya, yaitu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama keluarga korban  dalam perkara laka lantas yang terjadi pada tanggal 20 April lalu di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo.


Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Halmahera Utara IPDA Andi Parto dalam paparannya mengatakan, kronologis kejadian  lakalantas yang terjadi di atas jalan umum Desa Gorua, Kecamatan Tobelo,  melibatkan antara 1 (satu) unit kendaraan dump truk jenis Dutro DG 8609 J dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N Max tanpa plat nomor. Lakalantas ini terjadi pada tanggal 20 april 2024 sekitar pukul 03.30 WIT.


Kejadian berawal  kendaraan Dump Truk dutro warna hijau yang dikendarai oleh SAD dengan penumpang di sampingnya yakni JLD dan MK, serta FB dari arah utara ke selatan atau dari arah Desa Gorua menuju Tobelo. Sesampainya di desa Gorua jalan lurus bebas hambatan dengan kecepatan 60 km/jam, dengan posisi jalur yang bersamaan ada 1 (satu), unit sepeda motor yamaha N Max yang dikendarai saudara AKAG dan berboncengan dengan YG yang saat itu mau berbelok ke arah kanan jalur simpang tiga Desa Gorua. 


“Tiba-tiba pengendara dump truk tidak berhati-hati dengan kendaraan yang ada di depan sehingga menabrak sepeda motor yamaha N Max dari arah belakang dan pengendara sepeda motor dan yang boncengannya terseret ke depan sebelah kanan bahu jalan atau di selokan,” ungkap IPDA Andi Parto.


Akibat dari kecelakaan  tersebut, AGAK mengalami benturan di kepala  sehingga ada pendarahan dari mulut dan hidung, juga terdapat luka gores di kaki serta  tangan. Korban dinyatakan meninggal di tempat atau TKP. Sementara YG mengalami luka benturan di kepala dan terjadi pendarahan di telinga, hidung dan mulut. YG juga mengalami patah tulang dibagian paha kanan dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.


“Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N Max dan 1 (satu) unit Dump Truk Dutro warna hijau,” sebutnya.


Ia menambahkan bahwa dari hasil pengembangan mulai dari olah TKP, pemeriksaan  terhadap saksi saksi, maupun rekaman CCTV yang ada di TKP, oleh penyidik telah menetapkan sopir dump truk saudara SAD sebagai Tersangka karena kelalaiannya sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana rumusan UU No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 1.


Selanjutnya kasus ini dalam pemberkasan untuk tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tobelo.


Dari hasil gelar perkara peserta yang hadir semuanya bersepakat bahwa kasus ini tetap dilanjutkan, dan bagi keluarga  korban maupun keluarga tersangka yang hadir juga tidak keberatan atas tahapan  yang telah dilakukan penyidik serta tidak memberikan komentar walaupun diberikan waktu pada kesempatan tersebut.


Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, SIK turut mengapresiasi kinerja satuan lalu lintas yang telah bekerja cepat sehingga kasus kecelakaan yang sempat viral dan mengakibatkan banyak spekulasi namun dapat diredam. 


Ia juga menambahkan bahwa setiap perkara atau kasus yang ditangani Polres Halmahera Utara tetap dilakukan sesuai SOP sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. *

  • Polres Halut Gelar Perkara Laka Lantas Dump Truk VS Yamaha N Max
  • 0

Terkini