Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Polres Halut Limpahkan 3 Kasus Ini ke Kejari Tobelo

Wednesday 22 May 2024 | 23:08 WIB Last Updated 2024-05-22T14:46:07Z

Polres Halmahera Utara serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tobelo

Sinarmalut.com,
Tobelo - Polres Halmahera Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo. 


"Penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana kepemilikan dan Pengedaran Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halut kepada Kejaksaan Negeri Halut telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024. Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung," kata Kasat Narkoba Polres Halut, IPDA Jeremmy Theo, Rabu (22/5/2024)


Dikatakannya, berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut nomor B-420/Q.2.12./Enz.1/ V /2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal pemberitahuan perkara atas nama tersangka M.I.H.  yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 ) Pasal 112 Ayat, (1 ), Pasal 127 ayat (1 ), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta surat dari Polres Halut nomor B/01 a,/ l /2024/Polres Halut perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). 


Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halut Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Halut Reserse Narkoba, Aipda Naftali Popala, S.H., kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Dedi S.H. 


Jeremmy menambahkan, proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang bersangkutan.


"Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tandasnya. *


Selain satu kasus Narkoba yang telah dinyatakan P21, Polres Halmahera Utara juga melimpahkan tersangka dan barang bukti 2 kasus tindak pidana ke Kejari Tobelo.


Adapun dua kasus pidana ini terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, dan sudah dianggap lengkap baik penanganan dan penyidikan. Untuk berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu (tahap I), selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) yakni penyerahan pelaku atau tersangka serta barang bukti.


Dua Kasus tindak pidana yang dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II ) oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Utara yakni kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 januari 2024 sesuai Laporan Polisi LP /24 /I/2024/ Pmu/Res Halut/Spkt, dengan tersangka KP (26 tahun ), warga Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, kemudian kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara tanggal 23 januari 2024, berdasarkan Laporan Polisi nomor  LP / 37/I/2024/Pmu/Res Halut/Spkt, dengan tersangka RM (19 tahun), warga Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara. 


Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua), para tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halut sebagaimana mendasari surat P21 dari Kejari Kabupaten Halmahera Utara.


Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim  IPTU M.Toha Alhadar, S. menjelaskan bahwa untuk kasus penganiayaan tahap II dilakukan pada hari Selasa 21 mei 2024, sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tahap II-nya pada hari ini Rabu tanggal 22 mei 2024.


"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses persidangan," kata IPTU M. Toha Alhadar. 


Untuk kasus dengan tersangka KP, lanjut M. Toha, disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana rumusan  pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka RM, disangkakan dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana.


Ia menambahkan bahwa dengan adanya penyerahan berkas tahap II, yang dilakukan bersama jajarannya, sebagai bentuk komitmen Polres Halmahera Utara dalam menangani setiap kasus tindak pidana, sehingga selain memberikan efek jerah kepada para tersangka, juga  untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarga. *

  • Polres Halut Limpahkan 3 Kasus Ini ke Kejari Tobelo
  • 0

Terkini