Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Satlantas Polres Halsel Lakukan Upaya Diversi Satu Kasus Lakalantas

Tuesday 14 May 2024 | 22:59 WIB Last Updated 2024-05-14T13:59:38Z

Satlantas Polres Halsel Lakukan Upaya Diversi Satu Kasus Lakalantas 

Sinarmalut.com,
Labuha - Polres Halmahera Selatan melakukan diversi satu kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara motor yang masih berusia remaja.


Upaya diversi tersebut dilakukan Polres Halsel pada Senin, 13 Mei 2024 kemarin setelah pihak korban dan pelaku bersepakat tidak melanjutkan ke upaya hukum selanjutnya. 


Adapun upaya diversi tertuang dalam berita acara Nomor Laporan LP-A/05/III/2023l4/SPKT/SATLANTAS/RES HALSEL/POLDA MALUT, Sat Lantas Polres Halsel.


Dengan menghadirkan KBO Sat Lantas Polres Halsel Ipda Hermansyah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Halsel, Aipda Rhandy Suryatama, Petugas Bapas Kelas II Ternate, Arwan Bakri,Amd.Kep, S.H, Pelaku dengan inisial FOK (15) yang didampingi orang tua, serta pihak korban dan keluarganya, upaya diversi itu dilakukan di kantor Polres Halsel.


Sebagai informasi, Lakalantas tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 Wit, antara FOK yang saat itu mengendarai motor merek Yamaha Fino warna ungu bernomor Polisi DG 5043 PB. 


Motor yang dikendarai FOK menabrak korban yangbsaat itu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernomor Polisi DG 6371 PD yang digunakan oleh Korban.


Peristiwa tersebut terjadi  di jalan umum beraspal tepatnya depan Kios Amanda Jaya, Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan. 


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/07/V/2024/Lantas, pelaku awalnya disangkakan dengan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, namun karena korban tidak menuntut secara Hukum karena masih memiliki hubungan baik dengan pelaku. Kedua belah pihak bersepakat berdamai dan dilakukan Diversi oleh Sat Lantas Polres Halsel.


“Kedua pihak masih memiliki hubungan baik, anak korban adalah teman baik dari pelaku, selain itu korban juga tidak menuntut secara hukum, berdasarkan hal tersebut upaya Diversi kami Laksanakan,” kata KBO Satlantas Polres Halteng. Ipda Hermansyah, Selasa (14/5/2024).


Selain itu KBO Satlantas juga menghimbau agar orang tua harus berperan aktif untuk membatasi anak mereka yang masih dibawah umur saat berkendara di jalan raya.


“Untuk mengurangi kasus seperti ini terus terjadi, kami menghimbau agar orang tua dapat membatasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya untuk anak mereka yang masih dikategorikan Remaja atau usia dibawah 18 tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM,” imbau Ipda Hermansyah. *

  • Satlantas Polres Halsel Lakukan Upaya Diversi Satu Kasus Lakalantas
  • 0

Terkini