Polres Halmahera Timur amankan 4 tahanan yang kabur
Sinarmalut.com, Maba - Tim Resmob Wato Wato Polres Halmahera Timur (Haltim) berhasil meringkus 4 orang tahanan yang kabur dari tahanan Polsek Maba Selatan (Mabsel) pada Sabtu 4 Mei, pekan kemarin
Empat tahanan yang kabur sejak 25 April 2024 itu ditangkap setelah Tim Resmob mengetahui informasi yang cukup mengenai keberadaan mereka.
Tim Resmob Wato Wato mulai bergerak pada Selasa, 30 April 2024 untuk mencari dan menangkap keempat tahanan.
Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan, menjelaskan salah satu tahanan yang kabur atas nama MA dibekuk di Desa Sil, Kecamatan Maba Selatan pada Rabu (01/05) malam.
"Pada saat penangkapan MA bersembunyi di dalam hutan sekitar Desa Sil, berkat ketelitian salah satu anggota tim tahanan tersebut dapat ditemukan dan diamankan," katanya.
Menurut Kapolres, setelah berhasil menangkap satu tahanan yang kabur, tim melanjutkan pencarian untuk menangkap tahanan yang kabur lainnya. Alhasil, pada sore hari tim mendapat informasi keberadaan inisial HL salah satu tahanan yang kabur. HL ditangkap di Pasar Lelilef, Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah tanpa ada perlawanan.
Kemudian pencarian dua tahanan yang kabur lainnya dilanjutkan pada Jumat, 3 Mei 2024, dimana tim mendapatkan informasi berkaitan dengan keberadaan inisial RC dan WB.
"Kedua tahanan itu diketahui berada di Desa Barataku, Galela, Halmahera Utara. Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi, dengan bantuan personel Polsek Galela kemudian RC dan WB dapat ditemukan di salah satu rumah," ujarnya.
Menurut Kapolres, saat ditangkap, WB dan RC berusaha kabur sehingha polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan kedua tahanan tersebut.
Setalah tertangkapnya RC dan WB maka lengkap sudah penangkapan empat tahanan Polsek Maba Selatan yang kabur. "Ini merupakan komitmen dari Polres Haltim agar tahanan yang kabur dapat secepatnya dapat ditangkap untuk pertanggungjawaban perbuatannya," ujar Kapolres.
Selanjutnya para tahanan diserahkan ke penyidik dalam melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.
Sekedar diketahui, 4 tahanan tersebut adalah dua tahanan dalam kasus pencurian dan dua lainnya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. *