Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Tunggak DBH Halut Rp 90 Miliar, Pemprov Malut Terkesan Cuek

Tuesday, 7 May 2024 | 23:39 WIB Last Updated 2024-05-07T14:39:05Z

Ilustrasi

Sinarmalut.com,
Tobelo - Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menunggak dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 90 miliar lebih dari tahun 2022-2024.


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Halmahera Utara, Nayat, Selasa (07/5/2024). 


"Masih ada tunggakan kalau hitung-hitungan keseluruhannya mencapai Rp 90 miliar lebih," ungkap Nayat. 


Nayat menyebutkan, tunggakan DBH pada tahun 2022 saja berkisar Rp 20 miliar lebih lebih karena yang dibayar hanya pada triwulan ketiga, demikian sama juga dengan tahun 2023 berjumlah 30 miliiar lebih, namun saat memasuki tahun 2024 ini tunggakan tersebut belum juga dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Praktisnya, tunggakan DBH dari 2022-2023 yang belum dibayar Pemprov mencapai Rp 63 miliar lebih. 


“Padahal kami juga sudah melakukan kesepakatan dengan pemprov namun pihak pemprov hanya menjajikan saja, pemprov juga terkesan cuek atas ini. Hingga saat ini belum juga ada informasi lanjutan dari pihak pemprov,” sesalnya. 

 

Adapun lima jenis DBH yang ditunggak Pemprov Malut, namun Nayat hanya menyebutkan dua diantaranya adalah pajak rokok dan pajak pertambangan. *

  • Tunggak DBH Halut Rp 90 Miliar, Pemprov Malut Terkesan Cuek
  • 0

Terkini