Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Bawaslu 'Warning' ASN Kota Tidore Kepulauan

Thursday 6 June 2024 | 15:14 WIB Last Updated 2024-06-06T06:14:40Z

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Supriyanto Ade

Sinarmalut.com,
Tidore -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.


Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Tidore Supriyanto Ade selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/6/2024).


Supriyanto mengatakan sebagai ASN, menjaga integritas dan kredibilitas dalam pesta demokrasi sangatlah penting. ASN harus benar-benar bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik manapun.


“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin akan terjadi. Untuk itu, harapan kami kepada seluruh ASN di Kota Tidore Kepulauan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik,” tegas Kordiv HP2H Bawaslu Tidore Supriyanto Ade. 


Supriyanto mengatakan, sanksi netralitas pelanggaran disiplin ASN tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 


Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.


“Selain itu juga, terkait netralitas ASN ini juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu,” pungkasnya. *

  • Bawaslu 'Warning' ASN Kota Tidore Kepulauan
  • 0

Terkini