Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Diduga Aniaya Pelaku dan 2 Saksi di Kantor Polresta Tidore, Oknum Polisi Dipolisikan

Saturday 8 June 2024 | 19:39 WIB Last Updated 2024-06-08T11:11:48Z

Ilustrasi

Sinarmalut.com,
Tidore - Oknum anggota polisi berinisia I yang diduga menganiaya pelaku dan dua orang saksi, di kantor Polresta Tidore kini dipolisikan.


Oknum polisi tersebut dilaporkan pihak keluarga korban pada Jumat, 7 Juni 2024 ke SPKT Polresta Tidore dengan nomor polisi surat tanda penerimaan laporan: STPL/66/VI/2024/SPKT.


Dalam surat penerimaan laporan menerangkan bahwa telah melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh pelapor berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/66/VI/RES.1.6../2024/SPKT/ Polresta Tidore/Polda Maluku Utara.


Dugaan penganiayaan ini bermula dari kasus perkelahian antara beberapa pemuda lingkungan Lobi dan Talaga di Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur pada Rabu, 5 Mei 2024. Perkelahian tersebut menyebabkan seorang anak yang masih dibawah umur menjadi korban. Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku dan empat orang saksi.


Penyelidikan kasus ini berlanjut, dimana polisi memeriksa 4 saksi lainnya dalam kasus ini. Saat pemeriksaan berlangsung di kantor Polresta, salah satu oknum polisi menyelonong masuk dan langsung menganiaya para terperiksa (saksi dan pelaku penikaman). Motif yang dilakukan oknum polisi tersebut diduga merasa kesal karena adiknya menjadi korban penusukan ada tanggal 5 Mei itu.


Adapun tiga pemuda yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut antara lain A, R, dan A, yang merupakan warga lingkungan Talaga Kelurahan Doyado.


"Kami datang lapor karena merasa kesal atas insiden yang kami tidak habis pikir, tempat yang dianggap aman tetapi malah dianiaya oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab di salah satu ruangan di Polresta Tidore, apakah bisa semena-mena itu, apakah hukum kita seperti itu," kata Jabir, pelapor, yang juga keluarga dari  korban, ungkapnya kepada sinarmalut, Sabtu (8/6/2024).


Jabir menganggap oknum polisi tersebut telah melanggar kode etik sebagai seorang anggota Polri karena telah melakukan tindakan kekerasan ke korban.


"Kami meminta agar Polri dapat memproses anggotanya yang telah melanggar kode etik dan telah menganiaya korban di kantor polisi," desaknya.

  • Diduga Aniaya Pelaku dan 2 Saksi di Kantor Polresta Tidore, Oknum Polisi Dipolisikan
  • 0

Terkini