Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Enam Pelaku Kasus Kepemilikan Cap Tikus yang Ditangani Polsek Oba Utara Disidangkan

Friday 21 June 2024 | 14:37 WIB Last Updated 2024-06-21T05:37:55Z

Enam pelaku usai jalani sidang tipiring di PN Tidore 

Sinarmalut.com,
Tidore - Enam pelaku disidangkan di Pengadilan Negeri Tidore, pada Kamis (20/6/2024), dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) kepemilikan minuman keras jenis cap tikus yang ditangani Polsek Oba Utara Polresta Tidore.


Adapun identitas terdakwa, Jembris Lakore alias JL (26) supir truk, Yesteping alias Y alias Wawu (47) IRT, LM (69) terdakwa pertama dan ketiga berasal dari Desa Galala Kecamatan Oba Utara, kemudian terdakwa MH (23) swasta, Ramli Hadji alias RH (37) karyawan IWIP, terdakwa keempat dan keenam berasal dari Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan.


Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, dalam sidang tipiring minuman keras jenis cap tikus untuk putusan terdakwa pertama dan ketiga dalam proses sidang tersebut PN Soasio menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana. Terdakwa Lin Mandalika dengan denda Rp 30 juta, jika tidak dibayar maka menjalani kurungan selama 4 hari.


Kemudian, Terdakwa Jembris lakore alias JL dengan denda Rp 30 juta, jika tidak membayar denda maka menjalani kurungan selama 5 hari dan terdakwa Yesteping dengan denda Rp 30 jut, jika tidak dibayar maka menjalani kurungan 6 Hari.


Sementara untuk putusan terdakwa keempat dan keenam dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana. Adapun terdakwa Muhajir Muhammad alias MM dengan denda Rp 30.000.000.00, jika tidak dibayar maka menjalani kurungan selama 3 hari, kemudian Terdakwa Rahmat Hadi dengan denda Rp 30 juta, jika tidak membayar denda maka menjalani  kurungan selama 3 hari.


Selanjutnya, terdakwa  Ramli Hadji alias RH dengan denda Rp 30 juta, jika tidak dibayar maka menjalani kurungan 3 hari.


Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.


Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. *

  • Enam Pelaku Kasus Kepemilikan Cap Tikus yang Ditangani Polsek Oba Utara Disidangkan
  • 0

Terkini