Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Ini Realisasi Penerimaan PAD Dishub Halbar Per 7 Juni 2024

Thursday 27 June 2024 | 21:00 WIB Last Updated 2024-06-27T15:24:17Z

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat Bustamin

Sinarmalut.com,
Jailolo - Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Barat per Januari hingga Juni 2024 baru mencapai Rp 36.581.269.94, dari target tahun 2024 sebesar Rp 288.809.000,00.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat Bustamin, Kamis (27/6/2024). 


Bustamin mengatakan bahwa retribusi yang awalnya pada tahun 2024 ini ditargetkan sebesar Rp 288.809.000,00 namun sampai per 7 Juni 2024 baru capai Rp 36.581.269,94. Walaupun belum memenuhi target, kata dia, namun sudah bisa menghasilkan PAD.


"Untuk mendongkrak PAD, salah satu inovasi yang akan kita lakukan, kita akan menambah fasilitas pelayanan di pelabuhan Payo dan Dodinga," kata Bustamin.


Menurutnya, titik lokasi penarikan retribusi yang kita laksanakan saat ini yaitu pelabuhan speed boat Jailolo, pasar Jailolo, pasar Akelamo dan pasar Sidangoli. 


Lanjutnya, jika penarikan retribusi ini betul-betul diterapkan maka secara maksimal pendapatan bisa naik dua kali lipat sehingga bisa berpotensi menghasilkan PAD minimal Rp 200 juta lebih.


"Hal tersebut bisa berjalan dengan catatan infrastruktur pelayanan fasilitas dan lahan parkir harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah," jelasnya. 


Selain itu, harus dibenahi dari tim pendukungnya seperti Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan juga pengelolaan aset daerah yang dipergunakan untuk park and ride seperti parkir kendaraan pribadi di pelabuhan atau terminal.


"Tapi Untuk tahun 2024 di bulan Juni ini baru mencapai 18,57 persen atau Rp 36 juta lebih dan akan kita genjot terus supaya bisa lebih dari 100 persen,” pungkas Bustamin. 


Diketahui, terdapat empat sektor penarikan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Halmahera Barat antara lain, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Retribusi pelayanan penyediaan fasilitas lainnya di lingkungan  terminal, Retribusi pelayanan kepelabuhan, dan retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum. *

  • Ini Realisasi Penerimaan PAD Dishub Halbar Per 7 Juni 2024
  • 0

Terkini