Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Kasus Miras yang Ditangani Polsek Oba Utara Naik Sidang, Dua Terdakwa Divonis Penjara

Wednesday 12 June 2024 | 18:18 WIB Last Updated 2024-06-12T09:18:17Z

Dua terdakwa kasus pengedar minuman keras jenis cap tikus

Sinarmalut.com,
Tidore - Dua terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) minuman keras disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tidore, Selasa (11/6/2024).


Adapun dua terdakwa yang disidang antara lain, Irwan Lahilote (45) alamat Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan Ludia Raubaba (38) IRT, alamat Dusun 2 Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep.


Dalam sidang Tipiring tersebut, terdakwa Irwan Lahilote divonis bersalah atas kasus penjualan minuman keras jenis cap tikus. Majelis hakim memutuskan pidana denda kepada Irwan sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 7 hari.


Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta dan memilih menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.


Putusan mejelis hakim PN Soasio juga diberikan kepada terdakwa Ludia Raubaba. Dia divonis denda sebesar Rp 30 jut. Namun karena terdakwa tak sanggup membayar denda yang diputuskan sehingga memilih pidana kurungan selama 7 hari.


Dari hasil putusan pengadilan tersebut, kedua terdakwa kemudian diserahkan ke Kejari Sosio untuk menjalani penahanan di rutan. Sedangkan barang bukti berupa miras cap tikus dimusnakan. 


Diketahui, kasus ini mulanya ditangani Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.

  • Kasus Miras yang Ditangani Polsek Oba Utara Naik Sidang, Dua Terdakwa Divonis Penjara
  • 0

Terkini