Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

KPU Morotai Tetapkan Jumlah Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Untuk Periode 2024-2029

Friday 14 June 2024 | 22:03 WIB Last Updated 2024-06-14T13:03:34Z

KPU Morotai Pleno perolehan suara DPRD pasca putusan MK

Sinarmalut.com,
Morotai - KPU Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk Pemilu 14 Februari 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Rapat pleno berlangsung di Ruang aula  Hotel Perdana, Jumat (14/6/2024).


Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Kubais Kuto mengatakan, ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan pasca proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang di tanggal 14 Februari lalu, dimana banyak hal yang dilalui dalam proses pleno tersebut.


"Seperti kita ketahui ada beberapa hal yang diajukan ke PKPU oleh beberapa Partai namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian partai beberapa waktu lalu dan menolak pengaduan Partai Nasdem Khususnya di Dapil 3 Kecamatan Morotai Utara, yang mana di tanggal 7 Mei 2024 ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Partai Politik Nasdem," kata Kubais.


Dari keputusan tersebut KPU Kabupaten Pulau Morotai terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI sambil menunggu arahan.

Pasca gugatan, KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami komisioner KPU yang baru, kami mempelajari dan mengisi kekurangan yang dilaksanakan Pemilu kemarin, banyak hal yang belum kami ketahui dan kami butuh masukan dan saran dari seluruh pihak,” ucapnya.


Kubais juga meminta dukungan Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, TNI/Polri, Kejari, dan Bawaslu serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam penyelenggaran Pilkada serentak nanti.


Divisi Teknis KPU Morotai, A. Bakar Mahifa menambahkan, bagi anggota DPRD Morotai yang terpilih di periode 2024-2029 diminta agar memasukan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.


"Karena tidak menyerahkan salinan LHKPN-nya, maka kami tidak bisa mencantumkan saudara-saudara pada saat pengusulan ke gubernur untuk pelantikan, hal itu sudah sesuai aturan,” pintanya. *


Berikut 20 Anggota DPRD Pulau Morotai periode 2024-2029 berdasarkan perolehan kursi.


PDI Perjuangan 

1. Muhammad Risky 

2. Yafet Sidigol

3. Richard Samatara


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

1. Jainudin Papala

2. Suhari Lohor

3. Darmin Wairo


Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

1. Deni Garuda

2. Sherly Djaena

3. M. Rifai Malase


Partai Gerindra

1. Sukri Hi. Rauf

2. Zulkarnain Pina

3. Rahabean Sumangi


PKB 

1. Suaib Hi. Kamel 

2. Wardi Anwar


Partai Demokrat 

1. Zainal Karim

2. M. Sukri Mandea


Partai Golkar 

1. Venny CH.J.H Tongo Tongo

2. Wiwin Kapisi


Partai Hanura

1. M. Djohor Boleu


Partai Amanat Nasional (PAN)

1. M. Akbar Mangoda

  • KPU Morotai Tetapkan Jumlah Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Untuk Periode 2024-2029
  • 0

Terkini