Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Pemda Morotai Berlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, Kades dan BPD Diperpanjang Masa Jabatan Mereka

Friday 28 June 2024 | 21:26 WIB Last Updated 2024-06-28T12:26:32Z

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai serahkan SK perpanjang masa jabatan kepala Desa

Sinarmalut.com,
Morotai - Sebanyak 81 Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulau Morotai, resmi diperpanjang masa jabatannya selama 8 (delapan) tahun.


SK perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan langsung Sekda Morotai M. Umar Ali, di Gedung Islamic Center Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, Jumat (28/6/2024).


Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan anggota BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.


Pj Bupati Burnawan melalui Sekda Pulau Morotai, M. Umar Ali menyampaikan, perpanjangan masa jabatan berarti perpanjangan pengabdian. Sepanjang itu, kades dan BPD memegang amanah dari seluruh masyarakat di desa yang dipimpin.


Umar bilang, saat ini desa menjadi semakin strategis dalam memainkan peran dan fungsi sebagai ujung tombak  pemerintahan umum


"Tata kelola yang mengatur dan mengurus hajat hidup orang banyak. Dinamika masyarakat desa pun semakin partisipatif dan kritis dalam segala lini pemerintahan. Ini tantangan bagi kita semua untuk memberikan kiprah berpemerintahan di desa yang lebih baik, lebih bersih, demokratis dan berwawasan lingkungan," ucapnya.


Umar mengakui bahwa ada kalanya dalam memutus sebuah kebijakan di desa, acapkali menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu, kades diharapkan untuk memainkan seni berpemerintahan yang inklusif dan berpihak pada kepublikan serta keadilan sosial, yang patuh terhadap amanah dan sumpah jabatan.


"Kita telah memasuki tahun politik, ragam pandangan masyarakat yang saat ini dalam masa penjajakan dan pengenalan berbagai figur calon kepala daerah mulai tampak," kata Umar.


Pemerintah Desa perlu hadir untuk menciptakan kondisi sosial politik yang mendukung kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah Desa memiliki peran strategis untuk menjaga persepsi politik di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi perpecahan lantaran berbeda pilihan maupun pandangan politik. 


"Untuk itu, saya menghimbau bagi kepala desa dan perangkat serta BPD untuk memanfaatkan setiap momentum yang bersentuhan dengan masyarakat, memberi himbauan-himbauan yang mengarah pada penciptaan ketentraman dan harmonisasi dalam bermasyarakat," pesannya.


Ia menambahkan, selaku Pemerintah Daerah, pihaknya akan terus berupaya untuk membangun kemandirian Desa. bertumpuk pada Sumber Daya Manusia serta potensi unggulan yang dimiliki Desa.


Diketahui, terdapat 81 kades menerima SK Bupati terkait penyesuaian masa jabatan, sementara 7 desa lainnya sementara dalam sengketa sehingga untuk jabatan kepala desa diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt. *

  • Pemda Morotai Berlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, Kades dan BPD Diperpanjang Masa Jabatan Mereka
  • 0

Terkini