Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Pemkab Halsel Berhentikan 13 Kepala Desa

Saturday 22 June 2024 | 03:09 WIB Last Updated 2024-06-21T18:09:39Z


Sinarmalut.com,
Labuha - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) resmi memberhentikan 13 Kepala Desa di Halsel.


Pemberhentian tersebut dilakukan DPMD melalui SK Bupati Halsel yang menindaklanjuti hasil putusan PTUN Ambon yang memenangkan 13 calon kepala desa atas gugatan Pilkades 2022 lalu.


Kepala Bidang DPMD Halsel, Iksan Mursid yang dikonfirmasi awak media membenarkan pemberhentian 13 Kades tersebut. Bahkan dirinya menyebut SK pemberhentian 13 kepala desa itu diserahkan melalui rapat bersama di Kantor DPMD Halsel pada Jumat (21/6/2024).


Iksan menyebutkan, 13 Kades yang diberhentikan ini antara lain, Kades Guruapin (Kayoa), Galala (Mandioli Selatan), Gandasuli (Bacan Selatan), Loleongusu (Mandioli Utara), Lata-Lata (Kasiruta Barat), Loid (Bacan Barat Utara), kemudian Kades Goro-Goro (Bacan Timur), Fluk (Obi Selatan), Liaro (Bacan Timur Selatan), Kuwo (Gane Timur Selatan), Lalubi (Gane Timur), lalu Kades Akelamo Fida (Gane Timur), dan Kades Kukupang (Kepulauan Joronga).


"Selanjutnya kita mengisi caretaker untuk menjalankan tugas sambil menunggu pemilihan nanti," kata Iksan.


Lanjutnya, dengan adanya SK pemberhentian maka segala bentuk aktivitas kegiatan yang sudah direncanakan akan dilanjutkan oleh Pj Kades yang ditunjuk Pemkab Halsel. “Kades yang diberhentikan itu tidak lagi mengelola anggaran dan kegiatan, semuanya akan dilaksanakan oleh pejabat kades," tegasnya.


Dirinya menambahkan, keputusan tersebut akan disesuaikan melalui SK pemberhentian dan SK Pj Kepala Desa atau caretaker.


“Segala macam kegiatan yang dilaksanakan ataupun saat ini tertahan di Dinas Keuangan, akan diselesaikan oleh caretaker yang ditunjuk Pemkab Halsel nanti," tandasnya. *

  • Pemkab Halsel Berhentikan 13 Kepala Desa
  • 0

Terkini