Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Penanganan Kasus Kematian Rio Disoroti Praktisi Hukum

Thursday 13 June 2024 | 13:53 WIB Last Updated 2024-06-13T04:53:25Z

Ketua advokasi Aliansi Tobelo-Galela Mukibar Barakati

Sinarmalut.com,
Morotai - Ketua advokasi Aliansi Tobelo-Galela Mukibar Barakati menanggapi kasus kematian Wario Supri Tamin (Rio) yang ditangani Polres Pulau Morotai.


Diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi terhadap (Alm) Rio terjadi di Desa Gotalamo RT-008 kompleks Tanah Tinggi pada 17 Mei lalu. 


“Proses penanganannya dianggap sangat janggal. Sejauh ini penanganan kasus oleh Polres Morotai harusnya sudah mampu untuk menetapkan satu tersangka dalam perkara tindak pidana," kata Praktisi hukum Mukibar Barakati, Rabu (12/6/2024).


Dia mengatakan, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya (Alm) Rio banyak saksi-saksi, bukti  atau petunjuk. Kalaupun hari ini pihak Polres Morotai masih kekurangan alat bukti menurut Mukibar, ada dasar hukumnya yang merujuk pada pasal 184 KUHP.


“Itu pembuktiannya jelas menegaskan bahwa yang pertama ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan terdakwa," ujar Mukibar.


Ia bilang, kelima alat bukti itu adalah pembuktian yang sah berdasarkan undang-undang hukum acara pidana. “Kita lihat pada proses penanganan kasus ini kurang lebihnya sudah banyak saksi dan pada saat itu ada juga saksi yang melihat kejadian perkelahian adu fisik langsung di TKP," tukasnya.


Selain itu ada juga bukti berupa CCTV yang mestinya pihak kepolisian sudah dapat menyita untuk kepentingan penyidikan.


“Apalagi dengan adanya (visum et repertum) sebagai alat bukti yang sah, mengenai pemeriksaan terhadap korban dan itu pihak penyidik kepolisian sudah temukan. Dimana terdapat luka di lengan tangan kanan, luka di kaki, memar di bagian punggung korban dan semuanya terbentuk luka yang teratur. Itu kita bisa menduga bahwa peristiwa tersebut ada kontak fisik," sebutnya.


Selain itu, lanjut Mukibar bahwa ada juga video berdurasi 10 detik yang merekam peristiwa tersebut.

Kata dia, jika dari sekian alat bukti tidak terpenuhi maka Polres Morotai secepatnya mendatangkan ahli, agar tindak pidana penganiayaan ini bisa terungkap secara terang dan juga pihak korban mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya. *

  • Penanganan Kasus Kematian Rio Disoroti Praktisi Hukum
  • 0

Terkini