Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polisi Hentikan Kasus ODGJ Bunuh Pria Paruh Baya di Morotai

Friday 28 June 2024 | 22:30 WIB Last Updated 2024-06-28T16:09:12Z

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim

Sinarmalut.com,
Morotai - Polres Pulau Morotai menghentikan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga Desa Cio Gerong yang bernama Manase Turian.


Sebelumnya tepat di hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 lalu. telah ditemukan mayat seorang warga desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, bernama Manase Turian (62 tahun).


Manases ditemukan tewas diduga dianiaya oleh seorang warga yang bernama Jufri Turian (41 tahun), warga Desa Cio Gerong.


Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim menerangkan, setelah di periksa di RS Jiwa Sofifi, terduga pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa berat sehingga atas dasar itu perkaranya dihentikan, dan tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Hal itu berdasarkan pada pasal 44 KUHP.


“Karena berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan itu sudah selesai dengan terbitnya surat ketetapan penghentian dengan dasar pelaku alami gangguan jiwa berat. Setelah penghentian perkara ini, yang menjadi masalahnya adalah penanganan selanjutnya, karena pelaku adalah warga Morotai itu tentunya jadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga apakah Pemda mau tanggulangi penanganan atau tidak, itu belum pasti,” kata IPTU Ismail Salim, Jumat (28/6/2024).


Menurut Ismail Salim, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemda Morotai untuk penanganan lanjutan Jufri Turian. “Apakah dibawa RS Jiwa Sofifi atau ke RS Jiwa yang lain, itu adalah teknisnya  pemerintah daerah. Terduga pelaku saat ini dititipkan pihak keluarga ke Mapolres, bukan berarti ditahan dan sudah berlangsung selama 5 bulan terakhir,” ujar Ismail.


Menurutnya, keberadaan terduga pelaku di kantor polisi karena pihak keluarganya belum bisa menerima pelaku untuk kembali ke desa.


“Sehingga hal itulah kita butuh berkoordinasi dengan pemda agar dapat melakukan penanganan lanjutan, karena jika dikembalikan ke tempat tinggalnya ditakutkan pelaku menimbulkan masalah baru di sana. Harapannya mudah-mudahan Morotai kedepan bisa ada penanganan orang dengan Gangguan jiwa atau ODGJ,” pungkas IPTU Ismail Salim. *

  • Polisi Hentikan Kasus ODGJ Bunuh Pria Paruh Baya di Morotai
  • 0

Terkini