Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Polres Halut Sita 4 Pucuk Senpi yang Dibawa dari Filipina

Wednesday 12 June 2024 | 23:00 WIB Last Updated 2024-06-12T15:29:09Z

 Polres Halut Sita 4 Pucuk Senpi yang Dibawa dari Filipina

Sinarmalut.com,
Tobelo - Polres Halmahera utara  menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana membawa, memiliki, menguasai  senjata api (Senpi) tanpa izin yang sah sebagaimana laporan Polisi tertangkap tangan Nomor : LP - A / 05/V/ 2024/Pmu/Res halut /Spkt, tanggal 12 Mei 2024.


Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar. SIK yang juga dihadiri  Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, SIK, Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, M.si dan sejumlah pejabat lainnya serta rekan Media Press Halut pada hari Rabu, 12 Juni sore.


Pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah ini berawal informasi adanya penyelundupan senjata api dari negara Filipina ke Indonesia melalui perairan Halmahera Utara, Maluku Utara.


Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Kapolres Halmahera utara memerintahkan Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, SIK untuk membentuk tim gabungan dan selanjutnya Tim gabungan yang dipimpin wakapolres langsung melakukan penyelidikan dan  berhasil mengungkap para pelaku pemasok/penyelundup serta  pembeli. 


Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, penyidik Sat Reskrim memperoleh alat bukti yang cukup serta menunjukan keterlibatan para terduga dengan perkara dimaksud dan pada hari Senin, 13 Mei 2024, dimana anggota Sat Reskrim telah mengamankan 4 (empat) orang  pelaku yaitu RS (45), YS (50), SBS (23), dan VM  (18). 


Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4 (empat) pucuk senjata api serbu jenis M16, kemudian 1 (satu) pucuk senjata api jenis Softgun, 106 (seratus enam) butir amunisi kaliber 5,56 cm dan 8 (delapan) buah magazen, 3 (tiga) buah Handphone dan buku tabanas.


Adapun peran masing-masing pelaku terkait dengan penyelundupan Senjata Api dari Philipina ke Indonesia yaitu, RS sebagai pemilik kapal pamboat, pemodal yang membeli Senpi di Filipina, dan menjual Senpi ke pelaku YS sebagai orang yang menerima atau memesan, membeli Senpi. 


Selanjutnya pelaku SB berperan  sebagai ABK atau Jurumudi kapal Pamboat dan Juru Bahasa, pelaku VM Sebagai ABK atau dan untuk pelaku SB sebagai Juru Bahasa di Filipina.


Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, SIK mengungkapkan, modus Operasi (MO) Pelaku RS mendapatkan senjata api dengan cara menjual burung jenis Nuri dan Kaka Tua di Filipina. Dari hasil penyelidikan burung yang dijual sebanyak 100 ekor.


Kemudian setelah sampai di Filipina mereka menjual burung tersebut dan selama 2 minggu berada di negara tersebut para pelaku bertemu seseorang dengan inisial R. Dari hasil jual beli burung kemudian para terduga pelaku RS membeli senjata api sebanyak 3 pucuk masing-masing 2 pucuk M16 dan 1 pucuk Softgun. Setelah itu mereka kembali ke Indonesia tepat di Kabupaten Halmahera Utara dengan Menggunakan pambot menempuh jarak selama 48 jam .


“Jadi dari hasil informasi dan pengembangan kurang lebih dari 24 jam, tim gabungan dibawa pimpinan Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto S.I.K terdiri dari Satreskrim Polres Halut, Jatanras Polda Maluku Utara,Intel Polda Malut, dan Intelmob Satbrimob Polda Maluku Utara pada tanggal 12  Mei 2024 saat itu tim gabungan berhasil mengamankan 2 Pucuk M16 dan 1 Pucuk Senjata Api Jenis Softgun,” jelas Kapolres.


Kapolres Halut kemudian memerintahkan kasus ini untuk dikembangkan dan dari keterangan salah satu pelaku bahwa ada 1 pucuk Senpi jenis M16 Yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Tobelo, selanjutnya diamankan. Setelah itu selama 2 minggu dilakukan lagi pengembangan tim gabungan mendapatkan informasi ada 1 pucuk senjata api jenis M16 ada di Kabupaten Pulau Morotai, yang kemudian diamankan oleh Intelmob Sat Brimob Polda Maluku Utara.


“Yang sudah kita amankan saat ini pelaku berjumlah 4 orang dan Barang Bukti 4 Pucuk Senjata Api jenis M16, Satu (1) Pucuk senjata api Shotgun, 106 Butir Amunisi kaliber 5,56, delapan buah Magazen 3 buah handphone, ditambah satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama YS dan satu unit kapal pambot,” terang Kapolres.


Lanjut Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti disini saja tapi Polres Halmahera Utara terus melakukan pengembangan penyelidikan peredaran senjata ilegal termasuk juga untuk senjata api yang saat ini telah amankan dari para pelaku.


Sementara itu, Kasat reskrim Iptu M Toha Alhadar,Msi  menyampaikan, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tidelike Byzondre Stafbepalingen" (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana, kepada para Pelaku yang terlibat dan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut Dengan Unsur Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU.Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelike Byzondre Stafbepalingen" (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahul Nr 8 tahun 1948 yakni (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerankan. menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyal dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. 


"Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini." Dengan Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana yakni Barang Siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan. Ancaman Hukuman Hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kasat Reskrim. *

  • Polres Halut Sita 4 Pucuk Senpi yang Dibawa dari Filipina
  • 0

Terkini