Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polres Morotai Terus Kembangkan Kasus Pengelolaan Sampah Milik PT. Waskita yang Tak Sesuai SOP

Saturday 22 June 2024 | 21:31 WIB Last Updated 2024-06-22T12:46:08Z

Sampah yang dihasilkan oleh PT Waskita

Sinarmalut.com
, Morotai - Polres Pulau Morotai menerbitkan panggilan kedua ke PT Waskita karena diduga pengelolaan sampah dari proyek sarana prasarana di SPKT Desa Daeo Majiko tak sesuai SOP.


Sebelumnya, di tanggal 5 Maret lalu, Polres Morotai menyelidiki terkait kasus pengelolaan sampah oleh PT Waskita yang diduga tak sesuai SOP. Kemudian pada tanggal 6 Juni, kasus ini dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim mengatakan bahwa pihaknya melakukan pangilan pememeriksaan saksi-saksi tetapi pihak PT Waskita tak memenuhi pangilan, sehingga pihaknya mengeluarkan pangilan ke 2 dua.


"Kemarin ada beberapa saksi yang telah diperiksa salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Morotai dan di dalam waktu dekat kita akan panggil dan memintai keterangan Kabid sampahnya, karena yang terdapat di lapangan terkait dengan pengelolaan sampah yang kami temukan 90 persen bermasalah," ungkap IPTU Ismail Salim, Kasat Reskrim Polres Morotai, Sabtu (22/6/2024).


Ismail mengatakan pihaknya sudah mempelajari penanganan dan pengolahan sampah atau SOP-nya dimana dalam penyelidikan itu ada kesalahan-kesalahan yang ditemukan pihaknya.


"Contohnya seperti harus dikemas sebelum keluar dari lokasi proyek, lalu sampah-sampah tersebut harus dikemas dalam bentuk karung, itu salah satu contoh poin-poin yang diatur dalam SOP mereka. Tetapi faktanya tidak ada, karena sebelum masuk dalam tempat pembuangan air itu harus dikemas dalam bentuk kemasan karung dan itu jalanya dari lokasi proyek  sampai pada tempat pembuangan air yang dibuang sampah, bahkan tempat pembuangan air tersebut tidak ada izin lingkungan atau kajian lingkungan," bebernya.


IPTU Ismail Salim mengatakan, awalnya dari hasil pemeriksaan pemilik lahan juga merasa terbantukan dengan adanya timbunan itu. Tapi ternyata di situ terdapat bukan hanya timbunan material proyek saja tetapi tercampur dengan sampah spesifik termasuk bekas bekas oli. “Jadi intinya pengelolaannya belum sesuai dengan norma atau SOP," kata Ismail.


Untuk kasus ini lanjut Ismail, PT Waskita terancam dikenakan Pasal 40 ayat 1, Undang-Undang No 18 tahun 2008 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya 10 tahun penjara. "Saat ini kami sudah menerbitkan surat panggilan kedua untuk dua saksi sebagai penanggung jawab lapangan dari PT. Waskita," ujarnya


Ditambahkan Ismail, penyelidikan yang dilakukan ini karena pengelolaan sampah yang dihasilkan dari PT Waskita dikelola sendiri  tanpa ada kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai sehingga Polres melakukan penyelidikan dan menemukan pengelolaan sampah tersebut tidak sesuai dengan SOP atau Norma.


"Untuk jumlah sampah yang dibuang di tempat pembuangan tersebut dari hasil pemeriksaan ke beberapa saksi sudah 400 dam yang dibuang ini termasuk timbunan, kemudian sampah tersebut dibuang dekat dengan jalan raya berkisar 1 meter dari badan jalan. Bahkan aktivitas pembuangan sampah tersebut sudah pernah ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 2 kali kepada PT Waskita. *

  • Polres Morotai Terus Kembangkan Kasus Pengelolaan Sampah Milik PT. Waskita yang Tak Sesuai SOP
  • 0

Terkini