Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Ribuan Kantong Cap Tikus Dimusnahkan Satgas Yonif 732/Banau Bersama Koramil 1508-04/Malifut

Wednesday 12 June 2024 | 13:45 WIB Last Updated 2024-06-12T04:45:31Z

Satgas Yonif 732/Banau Bersama Koramil 1508-04/Malifut, Halmahera Utara musnahkan 1.370 kantong minuman keras

Sinarmalut.com,
Tobelo - Sebanyak 1.370 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil disita dan dimusnahkan oleh Satgas Yonif 732/Banau Bersama Koramil 1508-04/Malifut, Halmahera Utara.


Dalam operasi penertiban terhadap peredaran miras, Satgas Yonif 732/Banau bekerja sama dengan Koramil 1508-04/Malifut berhasil menyita sebanyak 1.370 kantong cap tikus, dimana Miras tradisional ini diproduksi di Wilayah Halmahera Utara serta peredarannya sampai ke berbagai Kabupaten di Wilayah Maluku Utara. Peredaran miras ini juga sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan serta tindak kriminal di wilayah Halut. 


Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Pos Satgas Yonif 732/Banau untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat. Desa. Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (12/06/2024).


Pemusnahan Barang Bukti jenis Captikus ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Danpos Satgas Yonif 732/Banau Letda Inf Fredoan Sameaputty, Kapolsek Malifut yang diwakili oleh Aipda Suleman Umar, Camat Malifut Gabriel Tjando, Kepala KUA Kecamatan Malifut Hi. Amir, Personil Koramil 1508-04/Malifut, Personil Satgas Yonif 732/Banau, Personil Polsek Malifut, Personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo, tokoh agama, Tokoh Adat serta tokoh masyarakat  20 orang. 


Sebelum pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi menyampaikan Operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat


"Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan hasil dari penyitaan oleh Personil Gabungan antara Yonif 732/Banau, Koramil 1508-04/Malifut dan Unit Intel Kodim 1508/Tobelo. Setelah disita, barang bukti cap tikus tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat," ucapnya.


Kegiatan pemusnahan ini bagian dari mengurangi angka permasalahan di kalangan masyarakat yang dipicu dari minuman keras (cap tikus). Oleh karena itu kegiatan operasi dan pemusnahan ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu bagi masyarakat yang sering menyuplai minuman keras dari wilayah Halut ke beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara.


"Kami berharap pentingnya kerjasama dengan masyarakat, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi atau peredaran minuman keras (cap tikus). Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita," tegas Danramil.


Pemusnahan barang bukti captikus dilakukan di tempat dengan cara di tuang ke Saluran Air dan disaksikan oleh aparat terkait serta masyarakat setempat.


Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan, Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku produksi dan peredaran minuman keras (Cap Tikus).


“Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal (Cap Tikus) dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita,” tambah Danramil.


Disisi lain Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E., juga menyampaikan harapannya bahwa dalam Pemusnahan Barang Bukti (Cap Tikus) tersebut pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah ini. Sinergi antara TNI dan aparat pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.


"Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku produksi dan peredaran minuman keras ilegal (cap tikus), serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal jenis cap tikus serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan," ujar Dandim. *

  • Ribuan Kantong Cap Tikus Dimusnahkan Satgas Yonif 732/Banau Bersama Koramil 1508-04/Malifut
  • 0

Terkini