Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Sidang Lanjutan Kasus Suap Mantan Gubernur Malut, Sejumlah Saksi Beberkan Bukti Baru

Wednesday 5 June 2024 | 17:20 WIB Last Updated 2024-06-05T08:23:27Z

Para saksi termasuk Pj Gubernur Maluku Utara dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap AGK, Rabu (05/6/2024)

Sinarmalut.com,
Ternate - Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT. Ali memberikan kesaksian pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, terhadap terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada rabu (05/6/2024).


Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur, perizinan dan lelang jabatan yang menyeret nama mantan gubernur AGK. Saksi yang dihadirkan selain Nirwan MT. Ali, juga Pj Gubernur Malut, Samsudin A. Kadir, dari pihak swasta atas nama Suhardison Abdul Halik, dan mantan Kabid Mutasi BKD Malut, Idwan Asbur Baha.


Nirwan MT. Ali yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam panitia seleksi pejabat eselon II. Pada proses seleksi, dirinya mengakui bahwa tidak ada yang menghubungi untuk meloloskan para pejabat tertentu, namun dirinya diberitahukan langsung oleh Kepala BKD.


“Mantan Gubernur Maluku Utara AGK meminta kepadanya untuk meluluskan orang yang bersangkutan,” ungkap Nirwan di persidangan.


Menurut Nirwan, AGK sempat meminta uang kepadanya dengan menggunakan beberapa jenis kode daun, yakni daun kelor serta daun pepaya yang akan digunakan untuk biaya pengobatan. Diantara beberapa jenis kode daun tersebut adalah daun kelor sebagai permintaan uang sebanyak Rp 65 juta dan daun pepaya sebanyak Rp 50 juta.


“Semua permintaan yang digunakan dengan jenis kode daun itu, belum diberikan karena pada saat itu saya tidak mempunyai uang,” akuinya.


Dari Nirwan, hakim kemudian menanyai saksi Idwan Asbur Baha, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Baligbanda. Idwan membeberkan, tidak ada perintah apapun untuk melakukan lelang jabatan. Karena pada saat itu dirinya hanya memiliki jabatan teknis untuk menindaklanjuti petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


“Saya berkomunikasi dengan semua pejabat yang mengikuti seleksi, namun komunikasi tersebut hanya sebatas kelengkapan berkas. Kepala BKD juga berbicara melalui handphonenya terhadap tiga orang tersebut untuk menanggung uang perjalanan, karena belum ada anggaran dan itu hanya sekedar bagian dari bentuk partisipasi,” ungkap Idwan di persidangan.


Uang patungan tersebut menurut keterangan Idwan, berasal dari sumbangan peserta seleksi JPTP atas nama Adnan (mantan Kadisperkim) sebesar Rp 10 juta, kemudian Sarmin Adam, Kepala Bappeda sebesar Rp 10 juta dan Daud Ismail (mantan kadis PUPR) sebesar Rp 30 juta.


Sehabis menanyai saksi Idwan Asbur Bahar, hakim kemudian mencecar pertanyaan ke saksi Suhardison Abdul Halik.


Kepada hakim, Suhardison mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke ajudan mantan gubernur AGK yaitu Ramdhan Ibrahim (tersangka). Uang tersebut menurutnya diberikan pada Januari 2024. 


“Sebenarnya bukan rekening saya, namun rekening saya yang dipakai Saleh untuk melakukan transfer ke rekening ajudan AGK,” katanya.


Diketahui, sidang lanjutan dipimpin oleh Ketua PN Tipikor Ternate, Romel Franciskus Tampubolon yang didampingi empat hakim anggota yaitu Harayanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.


Selain itu, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan dua terdakwa lain yang diantaranya, Riswan Arsan selaku mantan Kepala BPJB dan ajudan mantan gubernur Ramadhan Ibrahim. *

  • Sidang Lanjutan Kasus Suap Mantan Gubernur Malut, Sejumlah Saksi Beberkan Bukti Baru
  • 0

Terkini