Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

17 Caleg Terpilih di Tikep Telah Sampaikan LHKPN ke KPU

Monday 22 July 2024 | 19:36 WIB Last Updated 2024-07-22T10:36:14Z

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan, Fitria Muhammad, Senin (22/7/2024)

Sinarmalut.com,
Tidore - Sebanyak 8 orang anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 belum menyampaikan LHKPN- nya ke KPU Kota Tidore Kepulauan.


Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan, Fitria Muhammad, Senin (22/7/2024).


Fitria menyampaikan, hingga saat ini baru 17 anggota DPRD terpilih yang telah menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Tidore Kepulauan.


"Yang belum sampaikan antara lain PKB 3 orang, partai Demokrat 2 orang, PKS 2 orang dan Nasdem 1 orang," sebut Fitria. 


Fitria mengatakan, sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 2 dan 3, ayat 2 berbunyi tanda terima LHKPN yang dimaksud wajib disampaikan kepada KPU provinsi dan Kab/Kota paling lambat  21 hari sebelum pelantikan, terhitung sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024.


“Calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” jelasnya. *

  • 17 Caleg Terpilih di Tikep Telah Sampaikan LHKPN ke KPU
  • 0

Terkini