Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan, Fitria Muhammad, Senin (22/7/2024)
Sinarmalut.com, Tidore - Sebanyak 8 orang anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 belum menyampaikan LHKPN- nya ke KPU Kota Tidore Kepulauan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan, Fitria Muhammad, Senin (22/7/2024).
Fitria menyampaikan, hingga saat ini baru 17 anggota DPRD terpilih yang telah menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Tidore Kepulauan.
"Yang belum sampaikan antara lain PKB 3 orang, partai Demokrat 2 orang, PKS 2 orang dan Nasdem 1 orang," sebut Fitria.
Fitria mengatakan, sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 2 dan 3, ayat 2 berbunyi tanda terima LHKPN yang dimaksud wajib disampaikan kepada KPU provinsi dan Kab/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, terhitung sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024.
“Calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” jelasnya. *