Ilustrasi
Sinarmalut.com, Tobelo - Sebanyak 138 Kepala Desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Hal ini berdasarkan dengan surat edaran Mendagri Nomor. 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara Naftali Gita, mengatakan bahwa dalam edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa tugas.
Hal ini tentu masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang berakhir di tahun 2024 bakal ditambah lagi dua tahun secara otomatis. Nantinya mereka tak lagi dilantik untuk penambahan masa jabatan tetapi langsung dikukuhkan masa tugasnya.
"Kami juga masih mengkroscek kepala desa yang sudah 3 periode. Karena mereka nanti masih diberikan kesempatan penambahan masa jabatan selama 2 tahun," ungkapnya, Selasa (9/7/2024).
Kata Naftali, sejauh ini kesiapan administrasi menjadi prioritas agar tidak ada kesalahan yang diperbaiki belakangan. “Setelah selesai nantinya baru kita tentukan jadwal pengukuhan yang disesuaikan dengan waktu Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya. *