Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Cakades Pemenang Gugatan Pilkades di Morotai Tolak PSU

Thursday, 11 July 2024 | 19:44 WIB Last Updated 2024-07-11T11:05:13Z

Tomi Nawi, calon kepala Desa Pemenang Pilkades di Desa Leleo, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (11/7/2024)

Sinarmalut.com,
Morotai - Tomi Nawi, calon kepala Desa Pemenang Pilkades di Desa Leleo, Kecamatan Morotai Utara yang juga Pemenang Gugatan  Sengketa Pilkades di PTUN Ambon, tidak setuju atas kebijakan Pemda Pulau Morotai yang berencana melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desanya.


Tomi mengaku keberatan tersebut juga disampaikan 6 kades pemenang sengketa.


"Walaupun Pemda mengambil sikap PSU, bagi kami itu menjadi putusan di luar dari putusan pengadilan, benar bahwa putusan pengadilan ada 4 poin, tetapi kemudian kalau kita bicara kronologis sampai di putusan PTUN bukan PSU tetapi dilantik, karena dalam permohonan dalam gugatan itu kami meminta kalaupun PTUN menerima permohonan kami, maka Pemda atau tergugat wajib melakukan pelantikan itu," kata Tomi, Kamis (11/7/2024).


Tomi menjelaskan, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu, ada 7 desa mines 2 desa yakni Seseli dan Desa Sabala. Soal ini pihaknya sudah melakukan pertemuan secara formal dengan PJ Bupati M. Umar Ali yang saat ini sebagai Sekda. Waktu itu, Pj Bupati didampingi Kabag Hukum, Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal, Kadis PMD ditambah Sekda Refi Dara. Dalam pertemuan itu diputuskan akan dilantik 5 kades dari 7 desa yang bersengketa di PTUN Ambon.


Dari hasil rapat itu, kemudian Pemda meminta 5 desa mempersiapkan berkas dan dokumen sebagai syarat pelantikan salah satunya SK penetapan calon terpilih yang dikeluarkan oleh BPD dan itu sudah disiapkan.


"Kami sudah serahkan ke Kabag Hukum, kemungkinan sudah sampai ke meja Bupati, tetapi sampai detik ini kurang lebih satu tahun tidak ada tindak lanjut, bahkan kami sudah datang ke Kabag Hukum kurang lebih 5 kali untuk memastikan, tetapi tanggapan Kabag Hukum, mereka hanya menunggu instruksi bupati," bebernya.


Ditambahkan Tomi, untuk saat ini pihaknya bersama kepala desa pemenang Pilkades tidak menyetujui kebijakan bupati terkait PSU.


"Kalaupun hari ini Pemda memaksakan harus melaksanakan PSU, maka jangan salahkan kami, kalaupun terjadi sesuatu juga karena pada prinsipnya kami dan masyarakat tidak mau, kalaupun Pemda memaksakan PSU maka dipastikan terjadi yang lebih hancur lagi," tegasnya


Tomi bersikukuh bahwa dalam amar putusan MA merujuk pada PTUN Ambon di poin pertama bahwa PTUN Ambon menerima gugatan seluruhnya. “Itu artinya permohonan diterima maka wajib dilantik. Karena permohonan kepala desa pemenang di lantik jadi sudah di jawab permohonannya di poin pertama,” sebutnya.


Dirinya juga meminta Pemda bijak dalam mengambil keputusan terkait persoalan ini.


“Karena bagi kami segala proses hukum kami sudah lewati dan Pemda harus hargai itu karena yang pertama kami ini adalah pemenang dalam pilkades, oleh karena satu dan lain hal kami melakukan langkah- langkah hukum jadi kami berharap dengan bijak Pemda mengambil keputusan kami dilantik," pungkasnya. *

  • Cakades Pemenang Gugatan Pilkades di Morotai Tolak PSU
  • 0

Terkini