Asisten I Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay
Sinarmalut.com, Morotai - Asisten I Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay mengatakan, sejauh ini tahapan pembahasan RTRW lintas sektor hingga di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah dilakukan, hanya saja keterlambatan tersebut berada di DPRD.
"Tetapi sampai sejauh ini, pimpinan DPRD mungkin tidak terlalu paham tahapan itu sehingga belum ditandatangani, padahal tanda tangan dulu baru dibawa ke lintas sektor pusat, dan lintas sektor di pusat ada penyesuaian-penyesuaian, baik regulasi maupun tata ruangnya," kata Muhlis, Senin (29/7/2024).
Menurut Muchlis, setelah RTRW tersebut disesuaikan, barulah diterbitkan Perda-nya. "Jadi mandeknya RTRW Kabupaten Pulau Morotai ada di DPRD, jika Pimpinan DPRD memahami ini maka sebenarnya ini tidak mandek, karena hal ini kita harus bawa ke pusat dan di bahas di sana. Pemda pernah ditegur dari Kemendagri, hal yang ditanyakan adalah hal tersebut, dan hal-hal yang dirugikan bukan hanya teguran tetapi saat lintas program baik itu PTSP, Pertanian maupun sektor lain yang usulan programnya di minta RTRW. Sedangkan sementara RTRW mandek, jadi pemerintah daerah rugi dalam hal mendapatkan program- program," jelas Muhlis.
Lanjutnya, dokumen RTRW ini perlu ada tanda tangan Ketua DPRD barulah dibawa ke Kemendagri untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian-penyesuaian tersebut nanti dikembalikan lagi ke daerah untuk dibahas bersama DPRD dan diterbitkanlah Peraturan Daerah atau Perda.
Ditambahkan Muhlis, akibat dari keterlambatan tersebut pemerintah daerah dirugikan karena berbagai program tak diakomodir.
"Akibat dari keterlambatan itu Pemda dirugikan, karena setiap program tidak bisa terakomodir tanpa ada revisi RT RW, jadi ada beberapa program syaratnya itu termasuk MCP KPK. Itu harus ada revisi APBD, tidak boleh pakai APBD yang sudah berapa tahun lalu," pungkasnya. *