Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Empat Terdakwa Kepemilikan 'Cap Tikus' di Tidore Jalani Hukuman Penjara

Monday 8 July 2024 | 22:55 WIB Last Updated 2024-07-08T13:55:50Z

Empat pelaku kepemilikan minuman keras disidang

Sinarmalut.com,
Tidore - Empat pelaku kasus kepemilikan minuman keras (Miras) yang ditangani Polsek Oba Utara Polresta Tidore jalani hukuman penjara usai menerima putusan Pengadilan Negeri Soasio, pada Senin (8/7/2024).


Adapun identitas keempat terdakwa antara lain AK (25), FH (22), dan SH (33). Ketiganya adalah sopir angkutan umum yang beralamat di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, sementara terdakwa OMT (32) pekerjaan swasta beralamat di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.


"Empat orang kasus kepemilikan minuman keras jenis cap tikus yang kami tangani telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio," kata Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, Senin (8/7/2024).


Empat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman sebagai berikut. Untuk terdakwa AK, FH, dan SH menjalani kurungan masing-masing selama 8 hari, sementara Terdakwa OMT menjalani kurungan 20 hari.


"Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan Barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan, sedangkan terdakwa ditahan di Rutan Soasio," pungkas Suherlin. *

  • Empat Terdakwa Kepemilikan 'Cap Tikus' di Tidore Jalani Hukuman Penjara
  • 0

Terkini