Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara Abd. Djalil
Sinarmalut.com, Tobelo - KPU Halmahera Utara menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta serta walikota dan wakil walikota pada pilkada serentak tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan ini berlangsung di Hotel Grendland, Kamis (25/07/24).
Ketua KPU Halmahera Utara Abd. Djalil dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran Paslon bupati dan Paslon wakil bupati diumumkan pada 24-26 Agustus 2024, sedangkan untuk penerimaan pendaftarannya pada 27-29 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik (Parpol) OPD, dan para undangan lainnya itu. Nara sumber yang hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Wakapolres Halut Kompil Andreas Adi Febrianto, Kabag Ops Polres Halut Kompol Johanis Setiawan Aipipideli, Perwakilan Bappeda Halut, Dinas Pendidikan Halut, Komisioner KPU.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Halut Abd. Djalil menjelaskan tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh pasangan calon untuk menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.
Menurutnya, sejumlah aturan baru yang ada di PKPU No 8 Tahun 2024 yaitu terkait dengan visi misi Cakada harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Halmahera Utara, sejumlah aturan baru yang ada di PKPU No 8 Tahun 2024 yaitu terkait dengan visi misi Cakada harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Halut.
"Harapannya usai kegiatan ini paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati untuk mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung," harapnya.
Ia juga meminta agar Parpol segera melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Halmahera Utara. *