Asisten I Setda Kabupaten Pulau Morotai Muchlis Baay, Jumat, (19/7/2024).
Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akan memperbaiki sistem pelayanan publik, dimana saat ini kabupaten tersebut masuk zona kuning menurut laporan Ombudsman Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Pulau Morotai Muchlis Baay, Jumat, (19/7/2024).
Muchlis mengatakan, status pelayanan publik Kabupaten Pulau Morotai bakal diperbaiki oleh masing-masing OPD.
"Jadi tahun ini Dinas Dukcapil, PTSP dan Dinas Kesehatan, diharapkan supaya bisa masuk kriteria dari kuning berubah menjadi hijau, untuk 2024 ini penyajiannya harus ke masing-masing OPD yang indikatornya masih di anggap warna kuning," ucapnya.
Kata dia, OPD sudah mengetahui yang mana harus disiapkan, hanya saja memang ada kendala kendala spesifik yang harus diatasi.
"Itu tinggal pimpinan OPD berkoordinasi dengan pengambil kebijakan di pemerintah daerah, tahun ini saya tidak bisa pastikan pelayanan publik bisa berubah statusnya dari kuning ke hijau. Tetapi hanya saja saya menekankan kepada masing masing OPD agar ini bisa diambil langkah," jelasnya.
Lanjut Muchlis, untuk OPD yang menjadi sasaran indikator pelayanan publik Dinas Capil, PTSP dan Dinas Kesehatan. Tiga OPD ini punya SOP sendiri, tetapi ada kriteria dan indikator yang menurut Ombudsman harus dituntaskan.
"Walaupun upaya keras itu sudah dilakukan oleh OPD tetapi oleh Ombudsman belum dianggap optimal pelayanan publiknya, sebagaimana sesuai kriteria yang diberikan oleh Ombudsman," pungkasnya. *