Ilustrasi |
Sinarmalut.com, Morotai - Seorang pria yang juga merupakan PPPK di Kabupaten Pulau Morotai, berinisial LS (37 tahun) diduga mencabuli seorang wanita yang sudah berumah tangga berinisial RA (37 tahun).
Peristiwa ini terjadi pada 10 April 2024 lalu bertempat di rumah korban. Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 5 kali dengan modus mengobati korban yang usai bersalin.
Peristiwa baru terungkap pada pukul 17.00 WIT pada tanggal 28 Mei 2024, dimana korban melaporkan ke sang suaminya S (40 tahun). Keduanya lalu melaporkan ke pihak pemerintah desa maupun ke Polres Pulau Morotai.
RA, korban kepada wartawan, Minggu (7/7/2024) kemarin mengungkapkan, kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku kepadanya sebanyak lima kali dengan waktu yang berbeda.
Pelaku yang merupakan saudara dari suami korban mulanya datang ke rumah tanpa diundang dan langsung melakukan aksi pencabulan sebanyak lima kali dengan cara menghipnotis.
"Dia datang kerumah membawa buah kelapa muda dengan daun, dia pura-pura mandikan saya, jadi saya ada mandi dalam keadaan tidak berpakaian di kamar mandi, terus dia teriak buka pintunya dia mau siram dengan air dulu, tapi saya bilang jangan karena saya dalam keadaan tidak berpakaian," ungkap RA.
Saat dirinya keluar dari kamar mandi, pelaku dengan spontan mengangkat kain korban lalu menyiram kemaluan korban. "Mungkin dia tahu saya baru habis bersalin itu bulan 4 April 2024, dia pura-pura obat terus saya mengasap di dapur, dia kejar pegang saya punya buah dada saya," kata RA.
Di hari kedua, pelaku datang kembali beraksi dan menghipnotis sambil melancarkan aksi pencabulan. “Setiap kali dia datang pasti saya tidak berdaya dibuatnya. Kejadian terakhir 28 Mei, dia datang diam-diam langsung masuk ke rumah meraba-raba paha saya, dia suruh tatap wajahnya lalu dia panggil nama saya tiga kali, sontak saya tak berdaya,” ungkapnya.
Menurut korban, aksi bejat pelaku terus dilakukan hingga hari kelima. "Saya ingin kasih tahu suami saya tapi saya belum sadar, mulut juga seakan terkunci, saya baru sadar waktu cuci muka pakai air baru kasih tahu ke suami, kalau pelaku cuma pura-pura,” bebernya.
Lantaran tak terima, korban dan suaminya langsung melaporkan kejadian itu ke pihak aparat desa. Pihak Pemdes lalu memanggil pelaku, dan mengakui kesalahannya di depan warga. Karena sudah merasa puas dengan pengakuan pelaku barulah korban dan suaminya membuat laporan ke polisi.
"Atas perbuatan itu, pelaku minta maaf dan mau menebus kesalahanya supaya masalah selesai, tetapi saya tidak mau karena harga diri tidak diganti dengan uang, saya lapor ke Polres tanggal 26 Juni 2024, tapi sampai sekarang polisi belum panggil. Jadi, saya berharap secepatnya polisi periksa pelaku, sampai sekarang saya trauma," ujar korban.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai bakal menindak tegas oknum PPPK yang diduga melakukan tindakan bejat tersebut.
Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai Musriyana Nabiu saat diwawancarai Senin (8/7/2024) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui pasti masalah tersebut.
"Karena sampai sejauh ini kami belum menerima laporan terkait dengan kasus tersebut. Jika kasus ini diketahui maka kami akan menindaklanjuti oknum PPPK tersebut," tegasnya. *