Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Arif Radjabessy
Sinarmalut.com, Tidore - Pelaporan LHKPN tahun 2024 bakal diwajibkan untuk Kepala Desa dan Ajudan Walikota di Kota Tidore Kepulauan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy, Kamis, (25/7/2024).
Arif mengatakan, penerapan pelaporan LHKPN untuk Kepala Desa dan Ajudan Bupati/Walikota sudah diterapkan tahun 2023 untuk Kabupaten/Kota lain, sementara untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri belum.
"Mungkin untuk Kota Tidore Kepulauan di pelaporan LHKPN tahun 2024, kita rubah SK Walikota dulu, sehingga dapat diwajibkan pelaporan LHKPN yang didalamnya termasuk Kepala Desa dan Ajudan Walikota," ucapnya.
Ditambahkan Arif, setelah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Nanti setelah ini kami koordinasi dengan KPK dulu," tandasnya. *