Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Mulai Tahun Ini, Kades di Tikep Akan Diwajibkan Lapor LHKPN

Thursday 25 July 2024 | 12:48 WIB Last Updated 2024-07-25T03:48:35Z

Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Arif Radjabessy

Sinarmalut.com,
Tidore - Pelaporan LHKPN tahun 2024 bakal diwajibkan untuk Kepala Desa dan Ajudan Walikota di Kota Tidore Kepulauan.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy, Kamis, (25/7/2024).


Arif mengatakan, penerapan pelaporan LHKPN untuk Kepala Desa dan Ajudan Bupati/Walikota sudah diterapkan tahun 2023 untuk Kabupaten/Kota lain, sementara untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri belum.


"Mungkin untuk Kota Tidore Kepulauan di pelaporan LHKPN tahun 2024, kita rubah SK Walikota dulu, sehingga dapat diwajibkan pelaporan LHKPN yang didalamnya termasuk Kepala Desa dan Ajudan Walikota," ucapnya.


Ditambahkan Arif, setelah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Nanti setelah ini kami koordinasi dengan KPK dulu," tandasnya. *

  • Mulai Tahun Ini, Kades di Tikep Akan Diwajibkan Lapor LHKPN
  • 0

Terkini