Polsek Oba Utara amankan pelaku yang membawa minuman keras jenis cap tikus
Sinarmalut.com, Jailolo - Polsek Oba Utara Polresta Tidore kembali mengamankan seorang pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus pada Jumat (5/7/2024).
Cap tikus tersebut dibawa pelaku dari Manado, Sulawesi Utara dan rencananya akan diedarkan di area tambang IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Adapun identitas pemilik minuman keras jenis cap tikus tersebut berinisial OMT (32 tahun), warga Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran miras cap tikus ini diendus personel polisi yang bertugas di pos Desa Kusu. Pada pukul 00.30 WIT, para petugas mengamankan satu unit kendaraan roda 2 jenis Honda Scoopy dengan nomor kendaraan DG 3625 KI yang membawa barang haram tersebut.
Menurut Kapolsek, Cap Tikus siap edar itu dikemas dalam kemasan air mineral berukuran 600 ml sebanyak 24 botol.
"Minuman keras tersebut dibawah dari Manado Sulawesi Utara yang rencananya akan diedarkan di Desa Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah," beber Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Oba Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, pemilik beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. *