Limbah pengolahan ikan oleh salah satu perusahan pengolahan ikan di desa Sabatai Tua
Sinarmalut.com, Morotai - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai bakal layangkan surat teguran ke perusahaan pengolahan ikan di Desa Sabatai Tua karena diduga membuang limbah tidak sesuai Persetujuan Teknis (Pertek).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai Siti Maruapaye menyampaikan bahwa pembuangan limbah di salah satu perusahan pengolahan ikan di desa Sabatai Tua tidak sesuai Persetujuan Teknis (Pertek). Pihaknya juga sudah meninjau langsung lokasi untuk memastikan dugaan tersebut.
"Saya bermaksud buat teguran pertama di perusahan pengolahan ikan yang berada di desa Sabatai Tua, teguran itu terkait dengan pembuangan air limbah yang tidak sesuai prosedur yakni Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan lingkungan hidup," katanya. Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, pihak perusahaan harus membuat pertek pembuangan air limbah sesuai dengan prosedur, tetapi hal itu justru diindahkan begitu saja sehingga DLH melayangkan surat teguran tersebut.
"Kemarin saya mendadak berangkat dan tak sempat membuat teguran kepada pihak perusahan tersebut, sehingga besok sudah di layangkan surat teguran pertama kepada pihak perusahaan dan saya juga sudah meminta kepada pihak bidang pengendalian pencemaran buat teguran dan sampaikan ke pihak perusahan," tandasnya. *