Kordiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Pulau Morotai, Siti Marwa Kharie
Sinarmalut.com, Morotai - Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Pulau Morotai melaporkan progres pencoklitan pemilih di daerah ini telah mencapai 100 persen.
Siti Marwa Kharie Kordiv Data dan Informasi KPU kabupaten Pulau Morotai, Siti Marwa Kharie mengungkapkan, dari enam kecamatan, tiga diantaranya sudah selesai 100 persen yaitu Kecamatan Pulau Rao, Morotai Selatan Barat, dan Morotai Timur. Sedangkan tiga kecamatan lainnya seperti Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Utara dan Kecamatan Morotai Jaya, belum selesai 100 persen.
“Belum selesai ini karena sempat terkendala jaringan terutama di Kecamatan Morotai Jaya, kemudian di selatan ada sedikit masalah di aplikasi coklitnya ketika sudah di coklit tetapi tidak sinkron ke aplikasinya,” kata Siti Marwa, Senin (15/7/2024).
Selai terkendala jaringan internet, kendala lainnya yaitu sat pencoklitan berlangsung petugas Pantarlih tidak menemui warga di rumah karena sebagian besar warga berprofesi sebagai petani yang rata-rata berangkat ke kebun mereka pada pagi hari.
“Mau tak mau petugas pantarlih harus mendatangi mereka di kebun, contohnya Di desa Muhajirin itu disusul sampai ke kebun Cao, pada saat hujan hujan.
“Di sepanjang tahapan pemutakhiran data saat ini, beberapa data pemilih yang statusnya sudah meninggal, termasuk yang beralih profesi menjadi TNI/Polri, itu kita sudah TMS kan atau tidak memenuhi syarat kebanyakan memang di situ statusnya masih terdaftar karena daftar basis penyusunan daftar pemilih kita adalah dejure. Sehingga untuk menerangkan bersangkutan sudah meninggal itu harus butuh dokumen pendukung,” tambahnya,
Menurut Siti, data pendukung yang dimaksud berupa AKTA kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. “Kalaupun mereka merasa agak sulit untuk penerbitan AKTA kematian, bisa koordinasi dengan desa untuk keluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” sambungnya.
Lanjutnya, untuk jumlah pemilih saat ini sesuai hasil pemetaan per TPS berjumlah 54.468. Jumlah ini termasuk pemilih pemula dan DPK yang diakumulasikan ke dalam pemilih potensial dengan jumlah 1.000 lebih.
“Untuk pemilih pemula sudah melakukan pemetaan TPS dari awal April kemarin, kami hitung apakah di tanggal 27 November nanti mereka sudah masuk usia 17 tahun atau belum. Kalau misalkan mereka sudah masuk usia 17 tahun berarti mereka punya hak untuk memberikan suara, otomatis kami berkewajiban untuk memasukan mereka ini ke daftar pemilih sampai penetapan DPT nanti,” pungkas Siti Marwa Kharie. *