Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Sebagian Besar Pengusaha Depot Air di Morotai tak Kantongi Izin

Tuesday, 30 July 2024 | 19:15 WIB Last Updated 2024-07-30T10:15:06Z

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pulau Morotai Rina Ishak 

Sinarmalut.com,
Morotai - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pulau Morotai Rina Ishak mengungkapkan, untuk pengusaha penggunaan air tanah mulai dari pengusaha depot dan sumur bor di Pulau Morotai rata-rata tidak memiliki izin penggunaan Air tanah.


Kata Rina, untuk izin penggunaan air tanah pihaknya harus meminta rekomendasi dari laboratorium higienis. Proses pemberian izin ini dimana dari kesehatan mengeluarkan rekomendasi laik jalan yang kemudian harus ada rekomendasi dari camat karena camat yang setempat.


"Jadi kalau sudah layak, dan ada rekomendasi baru kami bisa mengeluarkan izin penggunaan air tanah," terangnya, Selasa (30/7/2024).


Kata Rina, untuk pengusaha depot air dan sumur bor di Morotai rata-rata hanya mengantongi izin usaha bukan penggunaan air. "Sementara untuk izin penggunaan air tanah rata-rata pengusaha tidak pernah urus izinnya ke kami," ungkapnya.


Menurut Rina, untuk mengurus izin usaha penggunaan air tanah harus di dinas PTSP, tetapi harus ada rekomendasi dari dinas-dinas terkait yaitu DLH menyangkut lingkungan dan dari Dinas Kesehatan.


"Jadi selama ini untuk pengeboran tanah hanya satu dua orang saja yang mengurus izinnya sebagian besar tidak ada, kemudian untuk pengusaha depot air, kalau izin usahanya memang ada tetapi izin penggunaan air tanah tidak ada, misalnya PT Dodola itu juga diduga tidak ada, hal itu belum bisa dipastikan ada izinnya nanti saya periksa kembali, tetapi sebagian besar itu tidak ada," beber Rina.


Terkait teguran, Rina mengatakan, sejauh ini belum ada teguran dari pihaknya karena harus berkonfirmasi dengan dinas terkait yang punya kewenangan. “Karena hal ini harus kami dan Dinas DLH berjalan sama-sama, tetapi yang jelas pasti sebagian pengusaha yang menggunakan air tanah tidak memiliki izin penggunaan air tanah," pungkasnya. *

  • Sebagian Besar Pengusaha Depot Air di Morotai tak Kantongi Izin
  • 0

Terkini