Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pulau Morotai A. Bakar Mahifa kepada media ini, Rabu (10/7/2024)
Sinarmalut.com, Morotai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai baru menerima 2 orang anggota DPRD terpilih yang telah menyampaikan LHKPN-nya.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pulau Morotai A. Bakar Mahifa kepada media ini, Rabu (10/7/2024).
Bakar menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 3 Mei 2024 lalu telah menyurat ke partai politik (parpol) dan itu dianjurkan ke Anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke KPU Pulau Morotai.
"Karena yang harus kita terima itu tanda terima laporan harta kekayaan, tetapi sampai saat ini yang kami baru terima laporannya ada dua yakni Muhammad Akbar Mangoda anggota DPRD terpilih dari Partai PAN ditambah Suaeb Haji Kamel Dari Partai PKB," ungkapnya.
Dijelaskan Bakar, ketentuan batas waktu melaporkan LHKPN ke KPU 21 hari sebelum penetapan tanggal pelantikan, seluruh anggota DPRD terpilih sudah harus melaporkan tanda terima harta kekayaannya ke KPU.
"Karena itu menjadi syarat kita ajukan daftar nama ke gubernur melalui bupati Pulau Morotai, di dalam waktu dekat semua calon DPRD terpilih itu sudah semuanya harus memasukan laporan harta kekayaan. Karena itu menjadi syarat pelantikan," tegasnya.
Ditambahkan Bakar, misalnya sampai batas waktu yang ditentukan 21 hari sebelum jadwal pelantikan belum memasukan bukti laporan harta kekayaan maka nama anggota DPRD terpilih tidak diikutsertakan di dalam daftar persiapan usulan pelantikan.
"Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan pelantikan DPRD di awal bulan November di tanggal 3, 2024," pungkasnya. *