Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut mengatakan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk tiga ASN Kota Tidore Kepulauan ini, akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024, 1 ASN diangkat berdasarkan SK Presiden dan 2 ASN dari SK Wali Kota.
“Semoga penyerahan SK kenaikan pangkat ini, dapat menjadi motivasi bagi ASN Kota Tidore Kepulauan agar terus meningkatkan kinerja, serta dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” Tutur Ismail.
Adapun tiga ASN yang menerima SK kenaikan pangkat diantaranya, Asis Hadad, SE menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Eselon II.b, berdasarkan SK Presiden, dari pangkat sebelumnya Pembina Tingkat I (IV/b) diangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.
Zainudin M. Zainal, ST menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda Tingkat I / III/b diangkat menjadi Penata Golongan Ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.
Rizky Wahyudi Paputungan, S.STP menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda III/a diangkat menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024. *