Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

AHM Diminta tak Diloloskan ke Pilgub Malut

Friday 2 August 2024 | 23:36 WIB Last Updated 2024-08-02T14:45:07Z

Bakal calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM)

Sinarmalut.com,
Maluku Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Maluku Utara diminta untuk tidak meloloskan Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai Calon Gubernur Maluku Utara karena bermasalah dengan hukum. Ahmad Hidayat Mus saat ini berstatus pailit, sehingga tidak boleh maju sebagai kepala daerah.


“Kami harus sampaikan ke publik bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2020, Ahmad Hidayat Mus berada dalam status pailit, termasuk istrinya Nurokhmah. Salah satu syarat untuk maju sebagai calon gubernur adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin, SH selaku Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus (Dalam Pailit) dalam keterangannya dikutip dari inilah.com, Jumat (02/8/2024).


Dia menegaskan, AHM seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur Maluku Utara. “Dimana Bawsalu? Dimana KPUD,” tanya Syarifuddin. 


Pailitnya Ahmad Hidayat Mus ini sudah diumumkan di harian lokal dan nasional pada tahun 2020 lalu. “Kami pun sudah memberitahukan pailitnya Ahmad Hidayat Mus melalui surat kami tanggal 20 Juli 2020 kepada Ketua KPUD Maluku Utara. Tim Kurator kembali mengirimkan surat kedua kepada Ketua KPUD perihal pailitnya Ahmad Hidayat Mus,” papar Syarifuddin.


Bahkan, lanjut Syarifuddin, tim kurator sedang mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2023 terkait dugaan tindak pidana Penggelapan Boedel Pailit dan Pemalsuan Dokumen oleh Terlapor, yakni Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Sashabila Widya Lufitalia Mus dan Sandiana Soemarko yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan. 


Berdasarkan catatan, selain berstatus pailit, Ahmad Hidayat Mus pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.  


Saat itu, Ahmad berstatus Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010. 


Dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.


Belakangan Ahmad Hidayat Mus dipastikan maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara 2024. Sebab, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Maluku Utara DPP Partai Golkar ini, Selasa (16/04/2024 ) lalu, melalui LO-nya mengambil formulir pencalonan Gubernur di Sekretariat Partai Demokrat Maluku Utara.


"Insya Allah, saya pasti maju, inilah jawaban dari kegelisahan sebagian masyarakat Maluku Utara yang masih bertanya-tanya, apakah saya kembali maju atau tidak. Saya pasti majulah, karena ada amanah masyarakat yang telah memberikan mandat dan harapan yang besar untuk kemajuan daerah,” kata Ahmad Hidayat Mus seperti dikutip Tribun, Rabu (17/04/2024) lalu. *

  • AHM Diminta tak Diloloskan ke Pilgub Malut
  • 0

Terkini