Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Soleman |
Sinarmalut.com, - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Soleman, buka suara terkait alasan partainya enggan mengusung pasangan calon Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane (Rusli-Rio) di Pilkada Pulau Morotai 2024.
Rusli-Rio dinilai tidak masuk dalam rencana Gerindra karena berbagai pertimbangan salah satunya karena Rusli Sibua pernah menjadi terpidana kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 silam, yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan pengrusakan fasilitas perusahan MMC tahun yang sama.
Menurut Irwan, Partai Gerindra memiliki mekanisme dalam mengusulkan calon kepala daerah sesuai pasal 19 AD/ART, peraturan organisasi, dan arahan Ketua dewan pembina partai Gerindra Hi. Prabowo Subianto, dimana partai Gerindra dilarang merekrut calon kepala daerah yang pernah tersandung kasus.
“Atas dasar tersebut maka saya tegaskan Partai Gerindra tidak mengusung /mendukung Rusli Sibua sebagai calon Bupati Morotai dengan pertimbangan khusus yaitu Rusli Sibua pernah terpidana, dan belum menjalani hukuman pidana tragedi pengrusakan PT MMC tahun 2015 silam yang saat ini lagi pengembangan kasus oleh Polda Malut yang belum di SP3. Serta belum ganti kerugian perdata PT. MMC sebesar Rp 92 Miliar sekian berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA),” cetus Irwan dalam press releasenya, Kamis (08/8/2024).
Atas kajian inilah, lanjut Irwan, Gerindra tidak akan memberikan dukungan ke Rusli-Rio karena dikhawatirkan Rusli terkendala administrasi pendaftaran di KPU.
Ikhtiar ini, bagi Irwan, penting untuk Gerindra sesuai dengan pasal 45 angka 2 huruf B mengatakan bahwa (surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PN yang berkekuatan hukum tetap). Poin 5 disebutkan (surat keterangan tidak sedang memilikinya tanggungan hutang secara perseorangan/atau secara badan hukum). Poin 6 ( surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri).
Dijelaskan Irwan, norma hukum tersebut, juga ditegaskan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf F, J, H. Juga ditegaskan dalam surat edaran MA nomor 3 tahun 2016 tentang permohonan surat keterangan.
“Kaitannya dengan kerugian PT. MMC Rp 92 Miliar sekian melibatkan 7 orang yang tercantum dalam putusan MA itu kemudian berstatus pailit perorangan, atau badan hukum, itu bukan ranah kami sebagai pimpinan partai Gerindra. Tugas kami sebatas berikhtiar karena Gerindra tidak mau menjadi partai pendukung melainkan pengusung apalagi gagal mencalonkan kepala daerah, itu sangat fatal," katanya.
Dijelaskan, syarat administrasi tersebut berlaku setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib diserahkan ke KPU. “Soal kemudian menjadi multi tafsir hukum tentu itu ranahnya KPU dan Bawaslu untuk diverifikasi faktual,” ujarnya.
Namun sebagai pimpinan, lanjut Irwan, pihaknya perlu berikhtiar karena konsekuensi dari setiap parpol yang lolos Parliamentary Threshold pada Pileg 2024, namun gagal mengusung Calon gubernur, Bupati, dan walikota pada Pilkada serentak 2024 akan mendapat sanksi tidak bisa mengusung calon kepala daerah pada Pemilu 2029.
Konsekuensi politik hukum tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 235 Ayat 5 yang mana disebutkan bahwa 'Jika partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat tidak mengajukan pasangan calon, partai politik tersebut akan dikenai sanksi yang mengakibatkan ketidak partisipasi dan mereka dalam pemilu berikutnya.
“Perihal inilah yang menjadi dasar Gerindra tidak mengusung atau mendukung Rusli Sibua, melainkan Samsudin Banyo dan Judi Robert Efendis Dadana sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Morotai pada Pilkada serentak tahun 2024," pungkasnya. *